Polsek Babulu Tangkap Pengedar Sabu Satu Bungkus Barang Bukti Diamankan

Polsek Babulu Tangkap Pengedar Sabu Satu Bungkus Barang Bukti Diamankan

Media Humas Polri // Babulu

Bacaan Lainnya

Komitmen Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU) dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Babulu bersama personel Subdit Intelkam Polda Kalimantan Timur berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Babulu, Kamis (10/7/2025).

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Desa Babulu Darat. Pelaku berinisial FM (24), warga Desa Sri Raharja, tidak dapat mengelak saat diamankan oleh petugas yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kapolsek Babulu IPTU Syaifudin, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di wilayah tersebut. Petugas segera melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan FM yang saat itu menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sebungkus rokok yang dibalut lakban hitam. Di dalamnya terdapat satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram. Kami juga menyita satu unit ponsel iPhone yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan komunikasi dalam transaksi narkoba,” terang IPTU Syaifudin.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Y, dan rencananya akan diserahkan kepada seseorang lainnya berinisial Yd. Kepolisian saat ini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di atasnya.Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

1 (satu) paket sabu seberat bruto 0,87 gram,

1 (satu) unit handphone iPhone,

1 (satu) bungkus rokok,

1 (satu) lembar tisu, dan

Lakban hitam.

Atas perbuatannya, FM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Babulu. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dan tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tutup IPTU Syaifudin.(Alfian )

Pos terkait