Media Humas Polri//Balikpapan
Komitmen jajaran Polresta Balikpapan dalam memberantas peredaran narkoba terus ditunjukkan. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Batu Ampar, Balikpapan Utara, pada Kamis (31/7/2025) malam.
Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit, S.E., M.M. mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto, S.H., S.I.K., M.Si., untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Balikpapan tanpa kompromi.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami tindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegas AKP Abu Sangit.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan Jalan LKMD RT 05, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara. Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 19.00 WITA, petugas mendapati seorang pria mencurigakan sedang berada di pinggir jalan menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu seberat bruto 0,59 gram yang disimpan dalam kantong jaket pelaku.
“Tersangka berinisial BM (23), warga Samboja, Kutai Kartanegara. Ia kami tangkap beserta barang bukti sabu, alat isap, dan sepeda motor Yamaha MX KT-6895-VC yang digunakannya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iskandar, S.H.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polsek Balikpapan Selatan Ipda Sangidun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
“Laporkan segera bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar kepada kepolisian terdekat atau call center 110. Bersama, mari kita wujudkan Balikpapan yang sehat dan bebas dari narkoba menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Balikpapan Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.( Alfian )





