Media Humas Polri//Balikpapan
Tim Buser Polsek Balikpapan Selatan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan seorang residivis. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/Juli/2025/SPKT/POLSEK BALIKPAPAN SELATAN/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM tertanggal 25 Juli 2025.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, S.H., M.M., membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kejadian berlangsung pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 16.45 WITA, di Jl. Belibis I, RT 1, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.
Identitas Tersangka
Tersangka diketahui berinisial TBS bin HSE, pria kelahiran Nganjuk, 5 Mei 1993 (32 tahun), beragama Islam, bekerja sebagai karyawan swasta, lulusan SMP, dan berdomisili di Jl. Soekarno Hatta, Gang Hendrik No. 74, RT 36, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan. TBS diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penangkapan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti:
Dua paket narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik bening dengan berat bruto 0,67 gram.
Satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam dengan nomor polisi KT 5510 ZM, lengkap beserta kuncinya.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan informasi dari warga, tim opsnal Polsek Balikpapan Selatan melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sering menjadi tempat transaksi narkoba. Setelah melakukan pemantauan, petugas mencurigai seorang pria yang berada di pinggir jalan menggunakan sepeda motor.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan dua paket sabu-sabu yang disimpan tersangka di kantong belakang celana dan dalam bungkus rokok. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Balikpapan Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara dalam waktu yang lama.
Imbauan Kepolisian
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, kembali mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di lingkungan mana pun. Jika menemukan dugaan tindak pidana narkotika, segera laporkan ke Polsek terdekat atau melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan,” tegas Ipda Sangidun.( Alfian )





