Media Humas Polri//Balikpapan
Polsek Balikpapan Utara, jajaran Polresta Balikpapan, Polda Kalimantan Timur, kembali menunjukkan kinerja responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dengan berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana, yakni narkotika dan pencurian dengan pemberatan (curat). Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim Jatanras dan Unit Reskrim berdasarkan sejumlah laporan resmi yang diterima sejak bulan Juni 2025.
Pengungkapan Kasus Narkoba Dua orang tersangka berinisial R dan S, laki-laki kelahiran Balikpapan, diamankan petugas saat melintasi Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Jumat, 20 Juni 2025. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati kedua pelaku menjatuhkan dua paket narkotika jenis sabu seberat masing-masing 0,27 gram.
Kapolsek Balikpapan Utara melalui Kanit Reskrim IPTU Purba, SH, menjelaskan, “Keduanya ditangkap saat tim kami melaksanakan patroli rutin. Saat dihentikan dan diperiksa, pelaku membuang barang bukti sabu ke tanah. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku membeli barang tersebut seharga Rp 200.000 dari seseorang yang tidak dikenal.”
Kasus lainnya menjerat seorang tersangka berinisial AS, laki-laki lajang asal Balikpapan. Ia ditangkap pada Jumat, 13 Juni 2025, di sekitar lampu merah Karang Anyar, Jalan Jenderal A. Yani, Kecamatan Balikpapan Utara. Dari tangan AS, petugas menyita dua paket sabu seberat 0,33 gram dan 0,27 gram.
“AS diamankan saat tim sedang menyelidiki kasus pencurian dan mencurigai gerak-gerik tersangka yang mengendarai sepeda motor Scoopy merah. Setelah dilakukan penggeledahan, dua paket sabu ditemukan dalam tas selempangnya,” ungkap IPTU Purba.
Ketiga pelaku narkoba dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus Pencurian Sepeda Motor (Curat)
Selain kasus narkoba, Polsek Balikpapan Utara juga mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial SF, pria dewasa asal Balikpapan. Peristiwa terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WITA di halaman Kantor Kecamatan Balikpapan Utara, Jalan Projakal KM 5.
SF mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Gear dengan nomor polisi KT 5182 ZM, yang saat itu dalam keadaan kunci tergantung di motor. Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan saat hendak mengurus dokumen di kantor kecamatan.
“Motor milik korban digunakan anaknya dan diparkir tanpa mencabut kunci. Pelaku yang melihat kesempatan langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” jelas Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Himbauan Kepolisian
Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun, menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan atau memiliki informasi terkait narkoba dan kejahatan lainnya agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Call Center 110 Polresta Balikpapan untuk mendapat penanganan segera.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah kita. Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan tindakan yang cepat dan tepat,” pungkas IPDA Sangidun.( Alfian )





