Media Humas Polri//Balikpapan
Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Utara, Polresta Balikpapan, berhasil mengungkap kasus pencurian barang elektronik di kawasan Jalan Sabu Salam, Blok A3 RT 53, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara. Dua pelaku berinisial A dan AJ ditangkap kurang dari satu hari setelah laporan diterima oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Balikpapan Utara AKP Agus Fitriadi, S.H., M.H. menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Balikpapan Utara, Jalan Soekarno-Hatta, Jumat (31/10/2025).
“Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 23 Oktober 2025, dan dilaporkan ke Polsek pada tanggal 24 Oktober. Hanya berselang satu hari, tim kami berhasil mengamankan dua pelaku di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan BP dan Sepinggan,” jelas AKP Agus Fitriadi.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui telah bersekongkol untuk melakukan pencurian di rumah kosong. Sebelum beraksi, keduanya sempat melakukan survei lokasi dan memastikan situasi sekitar dalam keadaan sepi.
“Pelaku sudah memiliki niat sejak awal. Mereka menggunakan alat berupa linggis untuk mencongkel pintu rumah korban. Saat kondisi dinilai aman, keduanya masuk dan mengambil sejumlah barang elektronik,” terang Kapolsek.
Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik korban, antara lain dua unit kamera Canon, satu lensa Canon, satu unit telepon genggam iPhone 11 Pro, dan satu unit sepeda motor Yamaha yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta. Beruntung, seluruh barang hasil curian berhasil diamankan sebelum sempat dijual.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong,” pungkas Kapolsek.( Alfian )





