Media Humas Polri//Balikpapan
Jajaran Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kabel power Remote Radio Unit (RRU) milik PT Telekomunikasi Seluler yang terjadi di kawasan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang pelaku diamankan, dua di antaranya merupakan residivis dengan kasus serupa.
Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singih S., S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Purba, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang tertuang dalam LP Nomor: LP/Juni…/2025/SPKT/Polsek Balikpapan Utara/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim, tertanggal 13 Juni 2025.
Kejadian pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 19.30 Wita, di lokasi site BPP055 milik PT Telekomunikasi Seluler, tepatnya di Jalan Diponegoro, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara.
Adapun para tersangka yang berhasil diamankan adalah:
1. SAJ (32 tahun), warga Amborawang Darat, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
2. DAS (25 tahun), warga Amborawang Darat, residivis kasus pencurian kabel.
3. JS (24 tahun), warga Amborawang Darat, residivis kasus pencurian kabel.
4. RNA (20 tahun), pelajar, warga Salok Api Darat, Samboja Barat.
Pelapor dalam kasus ini adalah Budi Setiawan (38), seorang karyawan swasta yang bertugas memantau lokasi tower milik perusahaan telekomunikasi tersebut. Ia menyebut alarm pengaman tower berbunyi sekitar pukul 18.30 Wita, dan saat dicek ditemukan kabel jenis NYA 1×16 mm telah dipotong dan hilang.
Setelah menerima laporan, tim Jatanras Polsek Balikpapan Utara segera melakukan olah TKP dan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, keempat pelaku berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti, yakni:
1 buah tang potong (tang gepeng)
1 buah pisau cutter
1 unit sepeda motor Honda Vario
1 unit sepeda motor Honda Revo
Kabel power RRU jenis NYA 1×16 mm
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHP, subsider Pasal 362 KUHP, juncto Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan dilakukan secara berulang, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, membenarkan bahwa dua dari empat pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa dan telah menjalani hukuman sebelumnya.
“Kecepatan personel Jatanras dalam mengungkap kasus ini menunjukkan keseriusan Polri dalam merespons setiap laporan masyarakat. Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan, bahwa tidak ada tempat aman untuk beraksi di wilayah hukum Polresta Balikpapan,” tegas Ipda Sangidun.
Penyidikan masih berlanjut guna mendalami kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya yang terlibat.
( Alfian )





