Polsek Carenang mengamankan pelaku Curat pembobol warung grosir

  • Whatsapp

Media Humas Polri // sering Banten

Selasa dini hari (21/03/2023) pukul 02.00 wib Unit Reskrim Polsek Carenang Polres Serang, telah mengamankan 2 (dua) orang yg diduga sbg tersangka Curat sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP. Polsek Carenang bertindak atas adanya laporan dari korban pemilik warung di Kec. Binuang.

Bacaan Lainnya

Kedua orang tersangka tsb warga Desa Gembor Kec. Binuang bernama Teguh Rumongso (TS) dan Anta Wirdayana (AW), untuk tersangka inisial TS benar merupakan karyawan salah satu perusahaan di Kawasan Cikande.

Modus kedua pelaku mencongkel warung menggunakan obeng, pelaku mengambil rokok dan uang dalam toples, dg kerugian materi mencapai Rp. 4.000,000,-.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan, untuk diproses secara hukum. (Pardi)

Pos terkait