Polsek Jogoroto Ringkus Pengedar Narkoba dan Sita Ribuan Pil Koplo

  • Whatsapp

 

JOMBANG, MediaHumasPolri.com – Unit Reskrim Polsek Jogoroto Polres Jombang mengungkap kasus peredaran obat keras jenis pil dobel L dengan barang bukti 1.904 butir. Barang haram itu diamankan dari tersangka, Yayan Febrianto Efendi (23) warga Dusun Tronyok Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Jogoroto Polres Jombang AKP Achmad Darul Hudha, mengungkapkan, pengungkapan kasus peredaran obat keras itu dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran pil koplo di wilayah hukumnya.

“Informasi masyarakat itu kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata AKP Darul Huda dikonfirmasi Senin (13/9/2021).

Dari penyelidikan tersebut, petugas mengamankan seseorang berinisial M dengan barang bukti 4 butir pil dobel L. Ketika diinterogasi, M mengaku mendapat obat terlarang itu dari tersangka Yayan.

“Kami lakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka Yayan di rumahnya,” ujarnya.

Dalam penggeledahan di rumah Yayan, petugas menemukan barang bukti pil dobel L dengan jumlah total sebanyak 1.904 butir dengan berbagai kemasan yang siap edar.

“Petugas juga menyita uang tunai Rp200.000 hasil transaksi penjualan pil dobel L,” katanya.

Lebih lanjut Darul mengatakah, saat ini tersangka beserta barang bukti pil dobel L diamankan ke Mapolsek Jogoroto untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 196 subs pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 3 ayat (1) yo pasal 12 stbl nomor 419 tahun 1949 tentang obat keras,” tutupnya.

Reporter : imam

Pos terkait