Kampar//Media Humas Polri.
“Mengingat Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat. Program Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau tentang Green Policing.
Pada hari ini Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB telah dilaksanakan kegiatan Program Kapolda Riau tentang Sosialisasi Green Policing dan Penanaman Pohon bertempat dipekarangan Musholla Al Mukminin Lingkungan Pematang Lamo RT 10 RW 05 Kelurahan Sungai Pagar Kec. Kampar Kiri Hilir Kab. Kampar.”
“Kegiatan ini di hadiri Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Irwan Fitri, S.H diwakili Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Pagar Aipda Zamroni Daulay, Lurah Sungai Pagar Zulpadli S.Ag. MM, Kanit Intelkam Polsek KKH, Ketua RT 10 Amri Katil dan Ketua RW 05 Zainuddin Endoed, warga Pondok Godang Kel. Sungai Pagar, Bhabinkamtibmas Polsek Kampar Kiri Hilir.dan puluhan masyarakat Kel. Sungai Pagar.
Jumlah Bibit Pohon yang di tanam : 1 Bibit Pohon Jengkol, 1 Bibit Pohon Jambu, 1 Bibit Pohon Jeruk, 1 Bibit Pohon Klengkeng, dan 1 Bibit Pohon Mangga
Kegiatan yang dilakukan :
1. Memberikan Penyuluhan dan Edukasi kepada masyarakat tentang Green Policing dan Peduli Lingkungan.
2. Diakhir kegiatan melaksanakan penanaman bibit pohon secara simbolis oleh Bhabinkamtibmas bersama dengan masyarakat Kelurahan Sungai Pagar”
“Materi-materi yang disajikan :
1. Menjelaskan filosofi “Melindungi Tuah, Menjaga Marwah” yang menjadi pegangan Polda Riau dalam menjalankan tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Kegiatan yang Melindungi Tuah (Lingkungan).
Penanaman Pohon ini Bertujuan untuk Penghijauan, menjaga kelestarian alam, dan mencegah kerusakan Lingkungan akibat kebakaran hutan.
3. Kegiatan yang Menjaga Marwah (Martabat dan Budaya)
Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga nilai-nilai luhur, etika, perilaku yang baik dan akhlak mulia, sebagai Anggota Polri diminta untuk menjaga muruah (kehormatan) institusi agar tidak ternoda oleh pelanggaran sekecil apapun.
4. Menumbuhkan rasa cinta dan kepedulian pada diri masyarakat tentang pentingnya memelihara dan melestarikan lingkungan dan hutan.
5. Diharapkan kepada masyarakat nantinya dapat mengimplementasikannya dengan melakukan penanaman bibit pohon dan tidak membuang sampah sembarangan.”
“Hasil Yang Ingin Dicapai : Polri hadir ditengah-tengah masyarakat menjalin kemitraan serta meningkatkan Publik Trust. Wujud kepedulian Polri dalam melestarikan lingkungan dan hutan demi kesehatan bersama. Terjaga dan terpeliharanya situasi Kamtibmas yang aman kondusif diwilayah hukum Polsek Kampar Kiri Hilir”. (MO/HMP/MHP/POL/SM)* ( Mhd.Yunus)
Sumber : Polsek Kampar Kiri Hilir.”





