Polsek Kampung Rakyat Ringkus Pengedar Sabu Di Desa Perkebunan Perlabian

Media Humas Polri// Labuhanbatu Selatan

Kepolisian Sektor (Polsek) Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dan mengamankan seorang pria berinisial S alias E (lk/39 tahun) di Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Jumat (8/8/2025) malam.

Bacaan Lainnya

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, sekitar pukul 22.30 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA M.L. Tobing, melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” jelas AKP Ilham.

Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika akan diamankan, pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap. Hasil interogasi mengungkap identitas pelaku sebagai S alias E.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 1,09 gram bruto, 1 kotak rokok Luffman, 1 kotak rokok OK Bold, serta 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat nomor. Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial K yang identitasnya masih diselidiki.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres AKBP Aditya S.P. Sembiring menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkoba. “Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegas AKBP Aditya Sembiring.(M.Y.K.Simanjuntak)

Pos terkait