Polsek Kandis Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sawit Ivomas Tunggal

  • Whatsapp

Polsek Kandis Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sawit Ivomas Tunggal

Kandis, Siak – Media Humas Polri.Com

Bacaan Lainnya

Tindak Pidana pencurian terhadap barang bukti berupa empat(4) karung berondolan berat 400 kg brondolan sawit milik perkebunan Libo PT.Ivomas Tunggal Kec.kandis, kab.siak.

Kejadian pada hari Kamis, 15 Desember 2022, sekira pukul 20:30 wib, Inisial (SR)melaporkan tindak Pidana pencurian empat(4) karung berondolan buah kelapa sawit milik kebun Libo PT.Ivomas Tunggal yang dilakukan oleh oknum pencuri berinisial (US)dkk, yang mana kejadian tersebut diketahui oleh pelapor setelah mendapat informasi dari saksi pertama(1) berinisial (TG) ketika sedang melaksanakan patroli rutin di Blok B23 Divisi kebun Libo PT.Ivomas Tunggal kec.kandis kab.siak Riau, dan melihat empat(4) orang sedang melansir berondolan dengan menggunakan sepeda motor. Lalu saksi menghampiri pelaku akan tetapi tiga (3) orang rekan pelaku berhasil melarikan diri dan satu(1) orang dari pelaku berhasil ditangkap dan sempat melawan namun pelaku tetap berhasil ditangkap dan diamankan dan membawa pelaku dan barang bukti untuk diserahkan ke mapolsek Kandis guna pengembangan.

“Atas kejadian tersebut, tim media Humas polri.com menanyakan ke pihak Polsek, dan pihak penyidik Polsek mengatakan bahwa atas kejadian tersebut, kebun libo PT.Ivomas Tunggal mengalami kerugian sebesar Rp 2.551.129 terbilang( Dua juta lima ratus lima puluh satu ribu seratus dua puluh sembilan rupiah.)” Ucap tim penyidik Polsek Kandis kepada awak media Humas Polri.com.

Barang bukti yang sudah diamankan tim Polsek Kandis berupa : 1. Satu(1) buah egrek, 2. Satu(1) buah pisau. 3. Satu(1)unit sepeda motor Honda Revo dengan BM 5297YN warna hitam.
Yang diduga pelaku pencurian tersebut, berinisial, (US) agama Islam, kelahiran sumberjo,19 Oktober 1984, yang beralamat sumberjo Blok IX sisumut kec.kota pinang.alamat tinggal sekarang kampung Libo jaya kec.kandis, kab.siak.

Pasal yang disangkakan pada pelaku pencurian tersebut adalah pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP pidana.

(H.F.Bronson Purba/ RN Humas Polsek Kandis)

Pos terkait