Polsek Kandis Kembali Bekuk Pengedar Sabu

  • Whatsapp

Polsek Kandis Kembali Bekuk Pengedar Sabu

 

Bacaan Lainnya

Kandis Siak // Media Humas Polri

 

Kepolisian Sektor Kandis Resor Siak Kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, pada Kamis (25 februari 2023).

 

Penangkapan terjadi pukul sekitar 22.00 WIB di Jln.Lintas Pekanbaru- Duri 71, Kelurahan Telaga Samsam, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP. Roemin Putra, S.H.,M.H, bersama tim Opsnal Polsek Kandis.

 

Kapolres Siak, AKBP Ronal Sumadja, S.I.K melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K mengatakan, pelaku yang diamankan yakni IS (40) yang merupakan warga Kelurahan Simpang Belutu, RT.01/RW.06 Kecamatan Kandis.

 

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jl. Pekanbaru Duri km 71, Kelurahan Telaga Samsam, sering terjadi terjadi transaksi Narkoba, Menanggapi hal tersebut Kapolres Siak AKBP. Ronal Sumadja, S.I.K melalui Kapolsek Kandis langsung memerintahkan anggota Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

 

Dan benar saja saat itu terlihat seorang laki-laki mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol 6971 YG di lokasi yang dimaksud, setelah di lakukan penggeledahan di temukan 1 Paket Narkotika jenis Shabu ukuran sedang dengan berat 54,15 gr, yang rencananya akan di jual IS keesokan harinya, Akhirnya terduga pelaku beserta barang buktinya segera di amankan ke Mapolsek Kandis guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.

 

“Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya, ini adalah untuk yang kesekian kalinya dalam tahun ini kami menangkap kasus Narkotika, hal ini sesuai dengan komitmen kami bahwa tak ada ruang bagi para pengedar Narkotika di Kecamatan Kandis, cepat atau lambat para pelaku peredaran Narkotika pasti akan kami tangkap” kata David Richardo.

 

Kapolsek juga mengajak masyarakat agar jangan takut dan segan untuk bersinergi danikut berperan aktif melaporkan peredaran barang haram di sekitar Kecamatan Kandis, beliau menjamin bahwa Saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang-undang.

 

(RS/H.F.Bronson Purba)

Pos terkait