Polsek Kuala Tangkap E A G Yang Sedang Menunggu Pembeli Sabu Sabu

  • Whatsapp

Media Humas Polri || Langkat

Polsek Kuala Tangkap E,A,G yang sedang menunggu Pembeli Sabu. Sabu. Polsek Kuala Polres Langkat Ungkap dan Amankan Pelaku Pengedar Narkotika jenis Sabu di dusun Tuju Namo Datok Desa Namo Mbelin Kec.Kuala Kab. Langkat, Sabtu, (11/11/23).

Bacaan Lainnya

Kapolsek Kuala AKP Ilham Sos menerangkan bahwa Pelaku penyalah gunaan jenis Sabu an. E.A.G als M, laki laki, 40 Tahun, Islam, mocok-mocok, Dusun dua Minta Kasih Desa Minta Kasih Kec.Salapian kab.langkat.telah diamankan di Polsek Kuala dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat berikut Barang Bukti berupa tiga buah plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal, diduga narkotika jenis sabu, sepuluh buah plastik klip bening berukuran kecil kosong, 1(satu) buah plastik klip bening besar kosong, satu, buah plastic bungkus tissu warna hijau, uang tunai pecahan sebanyak dua ratus dua puluh ribu rupiah.

Dengan berat narkotika jenis sabu 0,64 gram, Kapolsek AKP Ilham Sos menjelaskan Pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 08.30 wib, menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Tuju Namo datok Desa Namo Mbelin kec.kuala, Kab. Langkat, terdapat orang yang di duga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut Kapolsek kuala memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sejahtera Ginting S.H, M.H. beserta anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan bergerak mendatangi TKP, Sekira pukul 09.30 Wib setibanya di TKP tepatnya di sebuah rumah kosong di Dusun Tuju Namo Datok, Desa Namo Mbelin, Kec.Kuala, Kab.langkat sesuai informasi yang di berikan oleh masyarakat.

Kemudian personil Unit Reskrim Polsek kuala melakukan penangkapan terhadap pelaku, satu orang laki-laki yang sedang Menunggu Pembeli Sabu, setelah di lakukan penangkapan kepada pelaku lalu di dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti, tiga buah plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu, sepuluh buah plastik klip bening berukuran kecil kosong dan satu buah plastik klip bening besar kosong yang di simpan oleh pelaku di dalam bungkus tisu warna hijau yang di selipkan di dinding rumah kosong tersebut.

Saat di lakukan penggeledahan badan pelaku tersebut di temukan uang pecahan sebanyak dua ratus dua puluh ribu rupiah, Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku E.A.G als M mengakui barang bukti sabu tersebut di berikan oleh rekanya yang bernama panggilan E Desa Namo Mbelin Kec.Kuala Kab.Langkat pada hari sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 02.00 wib sebanyak. Sembilan. paket plastik Klip Bening Berukuran Kecil yang berisikan sabu untuk dijualkan oleh Pelaku E A.M ,lalu sampai dengan pukul 09.00 wib pelaku telah berhasil menjualkan. enam. paket plastik klip bening kecil yang berisikan sabu dengan harga per. satu. paket palstik kecil sabu tersebut Rp.50.000. lima puluh ribu rupiah. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek kuala untuk proses lebih lanjut.dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat.(SURIADI)

Pos terkait