Polsek Kuala Ungkap Kasus Dan Amankan Pelaku Penganiayaan Pengrusakan Dan Pengancaman

  • Whatsapp

Media Humas Polri || Langkat

Polsek Kuala ungkap kasus dan amankan pelaku penganiayaan pengrusakan dan Pengancaman Polsek Kuala Polres, Langkat berhasil Ungkap dan amankan Pelaku Penganiayaan, pengrusakan, Pengancaman yang terjadi di dsn Enam Bandar Sakti, Desa Tanjung Keriahan, Kec.Serapit, Kab.Langkat.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Kuala AKP Ilham Sos, didampingi Kanit Reskrim IPDA Sejahtera Ginting SH.,MH menerangkan diduga pelaku an. B.W.S als D. laki laki, 35 thn, wiraswasta. jln PTP Link III Kelurahan Bhakti Karya Kec.Binjai Selatan Kodya Binjai dan .A. laki laki,19 Thn, wiraswasta, dsn betengar desa Lau mulgap Kec Selesai Kab Langkat.

Telah diamankan di Polres Langkat berikut Barang bukti berupa. Satu bilah parang bersarung kayu warna merah, satu buah HP Vivo Y 12 dalam keadaan rusak, satu unit Mobil kijang Inova Warna Hitam nopol BK 8005 MA.

Diamankan di Sat Reskrim polres langkat, kapolsek AKP Ilham menambahkan berdasarkan laporan Korban an. Pintanta krina Tarigan als Riko, laki laki, 30 thn, wiraswasta, jln perintis kemerdekaan lingk VII cengkeh turi, kel. cengkeh Turi, kec.binjai Utara, kodya binjai melaporkan.

Pada hari jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 13.00 wib korban Pinta Krina Tarigan berboncengan dengan saksi dan dari arah simp padang cermin menuju arah Tanjung keriahan, Setibanya di dsn Enam bandar sakti desa tanjung keriahan kec.sirapit, kab langkat, tiba-tiba dari belakang Sp motor korban, di tabrak oleh sebuah mobil Kijang Inova warna Hitam, sehingga korban bersama saksi terjatuh dan masuk ke dalam parit bersama sepeda motor korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka lecet lutut sebelah kanan dan kiri, luka lecet pada bahu sebelah kanan dan kiri dan. satu unit HP Vivo Y12 milik korbanR rusak.

Kemudian korban berusaha bangkit dari tanah lalu datang pelaku yang bernama panggilan H dengan tangan kanannya, sudah mengacungkan parang panjang ke arah korban sambil berkata “Mati kau Sekali ini di ikuti rekan rekan pelaku yang bernama A dan O als K yang tangan kanannya juga telah memegang sebilah parang panjang dan langsung mengacungkan parang tersebut ke arah korban, melihat hal tersebut korban langsung melarikan diri ke arah rumah warga, kemudian ketiga pelaku tersebut masih mengejar korban kemudian korban masuk ke dalam rumah warga.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerusakan, satu unit HP VIVO Y 12 dan mendapat luka lecet pada lutut kaki kanan dan kiri, lecet pada bahu kanan dan kiri. atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian. Dua juta lima ratus ribu rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuala guna untuk diproses sesuai hukum yg berlaku di NKRI.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup di duga pelaku telah melakukan tindak pidana penganiayaan, pengerusakan dan pengancaman, lalu selanjutnya pada hari Kamis, (09/11/23) sekira Pkl 06.00 wib pelapor bersama anggota unit Reskrim Polsek Kuala beserta Tim Gabungan Personil Polres Langkat melakukan penangkapan terhadap tersangka an. A dan B.W.S ALS D di Dsn Betengar Desa Lau Mulgap Kec.Selesai, Kab.Langkat, selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polres Langkat untuk dimintai keterangan dan Proses hukum selanjutnya.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK.,SH.,MH melalui Kasihumas polres Langkat AKP Yudianto, menerangkan Polres langkat dan jajarannya akan menindak tegas terhadap para pelaku premanisme dan dan telah mengamankan para pelaku dan akan mengejar pelaku lainnya pungkas AKBP Faisal. (Suriadi)

Pos terkait