Polsek Lais Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Setelah Sempat Menghilang Empat Bulan Lebih

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Muba

Zelpi Heri (26) salah satu dari tiga terduga pelaku berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek lais yang dipimpin oleh Kanit reskrim Ipda Iwan Susanto SH. pada hari kamis (02/05/2024) saat yang bersangkutan diketahui sedang berada didepan SD Negeri 4 Teluk Kijing setelah lebih empat bulan menghilang.

Bacaan Lainnya

Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Kamis (27/12/2023) yang baru diketahui sekira pukul 06.00 WIB di warung manisan milik korban Juliansyah (32) di dusun IV Desa Teluk Kijing II Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin dengan cara memanjat dinding samping kiri rumah korban dengan menggunakan tangga dan membongkar papan di teras rumah yang juga merupakan plafon warung, lalu masuk dan mengambil barang-barang yang ada didalam warung tersebut.

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Lais Akp. Muhammad Ridho Pradani Spd. SH. membenarkan adanya penangkapan terhadap salah satu terduga pelaku pencurian di Desa Teluk Kijing II tersebut. Minggu (05/05/2024)

“Sudah lebih empat bulan para terduga pelaku pencurian ini menghilang setelah melakukan aksinya, Alhamdulillah beberapa hari yang lalu tepatnya hari kamis (02/05/2024) sekira pukul 14.00 WIB ada yang menginformasikan bahwa Zelpi Heri salah satu terduga pelaku sedang berada didepan SD Negeri 4 Teluk Kijing, dan tidak menunggu waktu lama kami perintahkan Kanit Reskrim untuk mengamankannya,” jelasnya.

“Para pelaku dalam aksi pencurian tersebut berhasil mengambil barang-barang dalam warung milik korban diantaranya rokok berbagai jenis, tabung gas LPG ukuran 3 kg dan uang tunai , total kerugian ditaksir sebesar Rp. 7.454.000.

Saat ini terduga pelaku Zelpi Heri dalam proses penyidikan kami Polsek lais, sementara dua orang kawannya yang lain sudah kami terbitkan daftar pencarian orang (DPO), jadi masih terus kami kejar, dan tersangka Zelpi Heri kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3,-4,-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Ridho.( Aln )

Pos terkait