Polsek Loa Janan Bongkar Sindikat Pencurian Genset Rp121 Juta Empat Pelaku Ditangkap
Media Humas Polri // Kutai Kartanegara
Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sekaligus penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Empat pelaku yang terlibat berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, SH, MH, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit genset merek Himoinsa 20 KVA milik PT XL Smart di kawasan Jalan Gerbang Dayaku, Desa Loa Janan Ulu, pada Minggu (3/8/2025). Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp121.370.000.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 9 Agustus 2025, korban bernama Sandro Benfranch bersama saksi menemukan genset telah hilang setelah mendapat notifikasi gangguan sistem melalui grup WhatsApp internal perusahaan.
Hasil penyelidikan mengungkapkan, para pelaku yakni Arif Wahidun (30), Munito (55), Darwin (48), dan Ahmad Rifai (34) telah merencanakan aksi tersebut sejak 2023. Aksi pencurian dilakukan dengan melibatkan orang dalam untuk mendapatkan kode gembok areal tower. Genset kemudian dipotong kabelnya, diangkut menggunakan truk crane, dan dijual ke seorang pembeli di Surabaya seharga Rp30 juta.
“Pembagiannya, Arif Wahidun mendapat Rp12,5 juta, Darwin Rp7,5 juta, Ahmad Rifai Rp1,5 juta, dan sisanya diterima Munito,” jelas Kapolsek.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit truk crane Hyundai, empat unit ponsel milik para pelaku, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta uang tunai Rp17,1 juta hasil penjualan genset.
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e jo 374 jo 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti genset yang kini berada di Surabaya, Jawa Timur.(Alfian )





