Polsek Loa Janan Tangkap Pelaku Pemerasan Bersenjata Tajam Sudah Beraksi Puluhan Kali
Media Humas Polri // Kutai Kartanegara
Unit Reskrim Polsek Loa Janan, Polres Kutai Kartanegara, berhasil menangkap seorang pria berinisial MS (23), warga Desa Bakungan, yang diduga melakukan pemerasan menggunakan senjata tajam di Jalan Poros Tenggarong–Samarinda, tepatnya di Jembatan Panjang samping Conveyor PT BSSR, Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan. Pelaku diketahui telah beraksi puluhan kali terhadap pengendara yang melintas.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, SH, MH, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang sopir truk, Fendi Trismianto (40), warga Balikpapan, yang menjadi korban pemerasan pada Minggu (3/8/2025) dini hari.
Pelaku memalangkan sepeda motor di tengah jalan, kemudian turun sambil membawa sebilah badik, memaksa korban menyerahkan uang. Karena takut, korban memberikan Rp50 ribu,” kata AKP Abdillah, Selasa (12/8/2025).
Kejadian tersebut sempat diunggah korban di media sosial TikTok dan menjadi viral. Unggahan itu kemudian ditandai ke akun resmi Team Garangan Polsek Loa Janan. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, SH, langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Pasar Bakungan.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sebilah keris di pinggang pelaku. MS mengaku selalu membawa senjata tajam kemanapun ia pergi, serta mengakui telah melakukan aksi serupa terhadap puluhan pengendara, meski ia mengaku lupa jumlah pastinya.
Uang hasil pemerasan digunakan untuk membeli makanan dan sebagian dipakai untuk bermain judi slot,” ungkap AKP Abdillah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah keris beserta sarungnya, sepeda motor Yamaha Mio KT 3854 UV, sebuah ponsel, dan flashdisk berisi rekaman video pemerasan.
Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 335 Ayat 1, Pasal 336 Ayat 1, dan Pasal 368 Ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, pengancaman, dan pemerasan.
Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.( Alfian )





