Polsek Loa Janan Ungkap Kasus Pencurian Besi Timbangan Senilai Rp180 Juta Satu Pelaku Ditangkap

Media Humas Polri//Kutai Kartanegara

Jajaran Unit Reskrim Polsek Loa Janan, Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Loa Duri Seberang, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari hasil penyelidikan, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, S.H., M.H., dalam laporannya kepada Kapolres Kutai Kartanegara, menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sejumlah besi timbangan milik PT. AMI, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp180 juta.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian diperkirakan terjadi antara Kamis, 10 Juli 2025 hingga Senin, 14 Juli 2025, di RT 14, Desa Loa Duri Seberang. Pada Sabtu malam, 12 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, pelapor atas nama Delly Supriyanto mendapat informasi dari warga bahwa sejumlah besi timbangan milik perusahaan telah diambil orang tak dikenal.

Keesokan harinya, pelapor mendatangi lokasi kejadian dan memastikan bahwa 11 lembar besi plat timbangan telah hilang. Setelah mengumpulkan informasi, diduga tiga orang terlibat dalam pencurian tersebut. Atas dasar itulah pelapor melaporkan kasus tersebut ke Polsek Loa Janan.

Penangkapan Pelaku

Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono, S.H., segera melakukan penyelidikan. Salah satu pelaku yang diketahui bernama Cecep Sutarno (29), seorang tukang bangunan asal Kota Bontang, berhasil diidentifikasi dan menjadi target penangkapan.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan nyaris menabrak petugas menggunakan mobil Suzuki Carry Pick Up Nopol KT-8340-UN yang digunakan untuk mengangkut barang curian. Usai dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, bersama barang bukti berupa:

11 lembar besi plat timbangan

 

1 unit mobil Suzuki Carry Pick Up KT-8340-UN

 

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa, sementara dua pelaku lain yang belum diketahui identitasnya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.

 

Langkah Kepolisian

 

Pihak Polsek Loa Janan telah melakukan sejumlah tindakan antara lain:

 

1. Menerima laporan korban

2. Mendatangi dan memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP)

3. Memeriksa saksi-saksi

4. Melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku

5. Mengamankan barang bukti

6. Memeriksa tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan (mindik)

 

Kasus ini akan diproses lebih lanjut dengan jeratan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.( Alfian )

Pos terkait