Media Humas Polri//Kutai Kartanegara
Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 16.30 WITA, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta puluhan paket sabu siap edar.
Kedua pelaku yang diamankan adalah I (43), seorang karyawan swasta, dan EP (45), ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu.
Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath S.W. Gemilang mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Rempanga, Desa Sungai Payang, yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan,” ujar AKP Elnath dalam keterangan resminya, Selasa (8/7/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 27 paket berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bervariasi, mulai dari 0,2 gram hingga 1,3 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung berupa dua unit telepon genggam, alat isap sabu (bong), korek api gas, dompet, dan kotak rokok.
Kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka. Saat ini, mereka telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Loa Kulu. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan bersama,” tegas AKP Elnath.( Alfian )





