Polsek Mandau Gerebek Tempat Penimbunan BBM Amankan 18.000 Liter Solar Bersubsidi

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Bengkalis

Team Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda Alfan, Pada hari kamis tanggal 28 maret 2024 menggerebek penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di samping rumah terduga pelaku penimbunan tersebut.

Bacaan Lainnya

Tepatnya lokasi penimbunan BBM di Jalan Pertanian Desa Boncah mahang Kecamatan Bathin solapan Kabupaten Bengkalis.Direncanakan BBM bersubsidi itu ditimbun dan akan diperjualbelikan ke supir yang melintas.

Dalam pengrebekan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menemukan sebanyak 18 Baby Tank yang mana 1 Baby Tank sama dengan ± 1.000 liter solar yang ditutup terpal biru disamping rumah.Selain 18 Baby Tank Solar subsidi, juga ditemukan alat sedot pompa air yang digunakan para pelaku untuk menyedot solar, 1 buah drum yang sudah dipotong, 1 buah ember cat, 1 buah corong minyak plastik dan 1 buah selang dengan panjang 1.2 meter

Di sini kami mendapatkan barang bukti 18 Baby Tank yang mana 1 Baby Tank ± 1.000 liter solar subsidi, 1 buah drum yang sudah dipotong, 1 buah ember cat, 1 buah corong minyak plastik dan 1 buah selang dengan panjang 1.2 meter beserta 1 tersangka berisinial AG, ” ungkap kapolsek kompol hairul Kamis (28/3/2024).

Adapun identitas kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial AG, lahir di Medan tapi bertempat tinggal di Jl. Pertanian Desan Boncah Mahang. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka, minyak solar tersebut dibeli dari mobil-mobil yang melintas. Tsk berinisial AG membeli 1 unit bervariasi antara 10-20 jirigen / mobil dan membeli 1 jirigen seharga Rp 260.000 rb setelah itu dikumpulkan di Baby Tank.

Dari interogasi terhadap tersangka AG mengakui menimbun sebanyak 18 Baby Tank itu sejak 1 bulan yang lalu di bulan Februari 2024 dan minyak solar, akan dijual kembali kepada supir yang melintas 1 jeriken menjual seharga Rp 275.000 sehingga mendapatkan keuntungan per jeriken Rp 15.000. Kini tersangka dijerat dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” tutup Kompol Hairul. ( Hisal )

Pos terkait