Martapura // Media Humas Polri
Polsek Martapura berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) merupakan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada 6 September 2025 di Komplek Indrasari Permai, Martapura, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan.
Kasus ini terungkap setelah pihak Kepolisian melakukan penyelidikan intensif, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Martapura, IPDA Muhammad Zulkifli, SH. Penangkapan terjadi pada hari Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 14.00 Wita, di Jalan Budi Waluyo, Banjarbaru, saat pelaku yang bernama IPP alias Utuh (20) tengah mencoba menjual rangka sepeda motor Kawasaki Ninja 150 hasil curian.
Pada Sabtu, 6 September 2025, sekitar pukul 04.00 Wita, korban yang merupakan seorang warga Komplek Indrasari Permai, Martapura, memarkir sepeda motor Kawasaki Ninja 150 miliknya di depan rumah. Sepeda motor tersebut dibiarkan dalam kondisi tidak terkunci setang dan rumah korban juga tidak berpagar. Berdasarkan informasi dari penjaga malam, sepeda motor tersebut terakhir terlihat masih terparkir dengan aman pada pukul 03.10 Wita. Namun, saat saksi pulang dari pasar sekitar pukul 04.00 Wita, sepeda motor tersebut sudah hilang.
Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli melalui Kasihumas Polres Banjar AKP H Suwarji menjelaskan, bahwa setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, petugas Reskrim Polsek Martapura yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, IPDA Muhammad Zulkifli, SH., berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku IPP, akhirnya ditangkap di Banjarbaru pada saat akan menjual barang bukti berupa rangka sepeda motor Kawasaki Ninja 150 yang dilengkapi dengan nomor rangka. Hasil pengecekan nomor rangka motor yang akan dijual tersebut ternyata sesuai dengan sepeda motor milik korban yang telah dilaporkan hilang.
Adapun Barang Bukti yang Diamankan:
1 (satu) buah rangka Kawasaki Ninja 150
1 (satu) buah tangki Kawasaki Ninja 150
1 (satu) buah shock belakang
1 (satu) set box Kawasaki Ninja 150
Setelah penangkapan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Martapura Polres Banjar Kalimantan Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Martapura, IPDA Muhammad Zulkifli, SH., mengungkapkan bahwa pihak Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian ini. Tersangka IPP dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Martapura.
Kasus ini menjadi contoh nyata keseriusan pihak Kepolisian dalam memberantas tindak kriminal di wilayah Martapura, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Polsek Martapura Polres Banjar Polda Kalsel terus mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan properti pribadi, terutama kendaraan bermotor, dengan memastikan selalu terkunci dan terparkir di tempat yang aman. (Humresbjr)





