Media Humas Polri//Kutai Kartanegara
Aparat Polsek Muara Wis, Polres Kutai Kartanegara, Polda Kalimantan Timur, mengamankan seorang pelajar berinisial AS (19) yang diduga melakukan pengancaman sambil membawa senjata tajam jenis badik. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung di Jalan Poros Samarinda–Melak, tepatnya di Gunung Omo RT 05 Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis, pada Kamis (7/8/2025) sore sekitar pukul 16.00 WITA.
Kapolsek Muara Wis IPTU Triko Ardiansyah, S.E., M.H., menjelaskan, kejadian bermula saat pelapor, saksi, dan pelaku minum bersama di lokasi. Pelapor kemudian meminta pelaku membeli minuman keras merek tertentu dengan memberikan uang Rp150 ribu. Namun, pelaku justru membeli minuman anggur merah dan menyerahkannya kepada pelapor.
“Pelapor menanyakan sisa uang, dan pelaku menjawab bahwa uang tersebut telah diberikan kepada saksi. Hal ini memicu adu mulut antara keduanya, hingga pelaku melakukan pengancaman,” ujar Kapolsek.
Merasa terancam, pelapor menghubungi saksi lain dan anggota Polsek Muara Wis. Saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap pelaku, polisi menemukan sebilah badik beserta sarung berwarna biru yang diselipkan di pinggang. Pelaku mengaku membawa badik tersebut untuk menjaga diri.
Barang bukti berupa 1 buah badik lengkap dengan sarungnya kini telah diamankan. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Pos Lebak Cilong untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Hak.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang mengancam keselamatan warga. “Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa di wilayah hukum Muara Wis,” pungkasnya.( Alfian )





