Polsek Pangkalan Susu ungkap kasus Pencurian di Eks Kilang Asphalt Plat

  • Whatsapp

LANGKAT // Mediahumaspolri.com

Pelapor atas nama Syafrizal (40) warga Jalan Pangkalan Brandan Lingkungan VI Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, dan Korban PT Pertamina RU II Pangkalan Brandan mendatangi polsek p.susu langkat guna membuat laporan atas terjadinya tindak pidana pencurian.

Bacaan Lainnya

Sesuai dengan laporan polisi nomor Lp/B/13/III/2023 polisi berhasil menangkap para pelaku.

Adapun Tersangka yang berhasil diamankan,diketahui atas nama:

1.Khairul Hamdani alias Iyung (39) warga Jalan Tambang Minyak, Gang Buntu Lingkungan VI, Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

2. Sony Wicaksono alias Soni (36) warga Jalan Pelita Lingkungan II Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat (Belum Tertangkap).

Barang bukti yang berhasil diamankan :

1 potong pipa besi 6 inchi panjang 510 cm, 1 potong pipa besi 6 inchi panjang 280 cm, 1 potong pipa besi 6 inchi panjang 225 cm, 1 unit gergaji besi, 1 unit lam/tojok, 1 unit becak bermotor merk WIN 100 No. Pol. : BK 1839 CU.

Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting SH, sampaikan hal ini melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Minggu (26/03/2023). Informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media humas polri.

Pada hari Minggu (26/03/2023)sekira pukul 05.00 Wib, ketika Pelapor bersama kedua orang saksi sedang melaksanakan patroli rutin di seputaran TKP, Pelapor dan saksi melihat ada 2 orang laki-laki yang sedang memikul/mengangkat pipa besi.

Selanjutnya pelapor dan saksi langsung melakukan upaya penangkapan terhadap kedua laki-laki tersebut, namun hanya berhasil mengamankan 1 orang An.Khairul Hamdani alias Iyung, sedangkan 1 orang lainnya An. Sony Wicaksono alias Soni melarikan diri. Dari pelaku yang diamankan, ditemukan barang bukti sebagaimana yang tersebut di atas.

Atas kejadian tersebut pihak PT. Pertamina RU II Pangkalan Brandan merasa keberatan dan mengalami kerugian materil sebesar Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya membawa pelaku berikut barang bukti dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Susu guna proses hukum lebih lanjut. (SURIADI)

Pos terkait