Polsek Payung Sekaki mengamankan seorang pria inisial RT alias Rudi (36) diduga pelaku tindak pidana pencurian

Polsek Payung Sekaki mengamankan seorang pria inisial RT alias Rudi (36) diduga pelaku tindak pidana pencurian,

Media Humas Polri || Pekanbaru

Bacaan Lainnya

Diduga pelaku pencurian tertangkap warga saat beraksi di sebuah kos yang berada Jalan Suka Wira Darma Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki.12/08/2022

Kapolsek Payung Sekaki AKP Nursyafniati menyebut bahwa kejadian itu diketahui oleh personelnya yakni Bhabinkamtibmas Bripka Syahrial, informasi itu diteruskan piket reskrim agar segera langsung mendatangi lokasi kejadian.

“Kejadian itu diketahui oleh anggota dan segera mendatangi lokasi kejadian. Kemudian diduga pelaku berserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Payung Sekaki guna proses penyidikan,” kata Kapolsek Payung Sekaki AKP Nursyafniati.

AKP Nursyafniati menjelaskan kronologis kejadian itu, diketahui peristiwa itu terjadi sekira pukul 12.00 WIB, diduga pelaku masuk kedalam kamar kos korban yang ketika itu dalam keadaan kosong.

“Diduga pelaku ini masuk kedalam kamar kos pelapor, mengambil 1 tas laptop warna hitam berisikan laptop merk Lenovo, 1 celengan, 1 dompet,” papar AKP Nur.

Berhasil mengambil barang berharga milik korban, saat hendak keluar kepergok oleh si pemilik kos. Lantas menanyakan siapa diduga pelaku itu.

“Diduga pelaku ketahuan oleh pemilik kos saat keluar dari kamar kos pelapor. Lalu mencoba untuk melarikan diri menggunakan sepeda motor yang diparkirnya didepan kamar kos,” ulas AKP Nur.

Seketika, pemilik kos langsung berteriak maling dan memanggil suaminya. Teriakan itu juga didengar oleh warga setempat, diduga pelaku pun tak bisa melarikan diri dari kepungan warga.

“Pelaku berhasil diamankan warga. Korban mengalami kerugian senilai Rp.5.000.000. Diduga pelaku diterapkan pasal 362 KUHP,” pungkas AKP Nur.

( Pardede )

Pos terkait