Media Humas Polri//Samarinda
Kepolisian Sektor Samarinda Kota berhasil mengamankan kembali seluruh 15 tahanan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Polsek Samarinda Kota pada Minggu, 19 Oktober 2025 sekitar pukul 13.18 WITA.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar S.I.K. M.H melalui Jumpa Pers di Hari Rabu 29 Oktober 2025 bertempat di ruang Aula Polresta Samarinda Pukul 13.00 Wita menyampaikan bahwa upaya pengejaran dan penangkapan dilakukan secara intensif sejak hari kejadian hingga 28 Oktober 2025. Hasilnya, seluruh tahanan yang kabur berhasil diamankan kembali, baik melalui operasi penangkapan maupun penyerahan diri.
“Alhamdulillah seluruh tahanan telah berhasil kami amankan kembali. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel yang dibantu jajaran Polresta Samarinda dan Tim Jatanras Polda Kaltim, serta dukungan masyarakat,” ungkap Kapolres Samarinda.
Identitas dan Proses Penangkapan
Berikut nama-nama tahanan yang sempat melarikan diri beserta waktu dan lokasi penangkapannya:
1. Elzent Ahmad bin Ahmad Suryana – perkara penggelapan (Pasal 372 KUHP), ditangkap 19 Oktober 2025 pukul 15.30 WITA di Jl. Otto Iskandardinata, Gunung Steling.
2. Asri alias Ambo bin Kando – perkara pencurian (Pasal 363 KUHP), ditangkap 19 Oktober 2025 pukul 16.30 WITA di Jalan Poros Samarinda–Bontang
3. Irfan bin Ilyas – perkara pencurian (Pasal 363 KUHP), ditangkap 19 Oktober 2025 pukul 16.58 WITA di depan Eramart, Jalan Otto Iskandardinata.
4. Ihwan Noor bin Suriyansyah – perkara cabul terhadap anak (Pasal 76E UU Perlindungan Anak), ditangkap 19 Oktober 2025 di depan Eramart.
5. Gilang Ramadhan alias Lung bin Maroni – perkara penggelapan (Pasal 372 KUHP), menyerahkan diri 19 Oktober 2025 pukul 18.03 WITA di rumahnya, Jalan Ringroad.
6. Aril Hamid bin La Hami – perkara pencurian (Pasal 363 KUHP), ditangkap 19 Oktober 2025 pukul 20.10 WITA di Jl. Otto Iskandardinata Gg. Keluarga.
7. Edy Ramlan alias Melang bin Makkuasa – perkara pencurian (Pasal 363 KUHP), ditangkap 19 Oktober 2025 pukul 20.05 WITA di rumahnya, Jalan Kakap.
8. Muhammad Dhia Hauzan Zaki bin Hidayat – perkara penganiayaan terhadap anak (Pasal 76C UU Perlindungan Anak), ditangkap 20 Oktober 2025 pukul 07.15 WITA di Hotel Temindung.
9. Yohanes Doriyanto Adilalesu – perkara pencurian (Pasal 362 KUHP), ditangkap 20 Oktober 2025 pukul 01.30 WITA di Jl. P. Hidayatullah Gg. Bhakti.
10. Muhammad Rizky Alfarizal alias Eko bin Hadi – perkara pencurian motor (Pasal 363 KUHP), ditangkap 20 Oktober 2025 pukul 08.00 WITA di Jl. Perjuangan, dalam area hutan Kota Samarinda.
11. Kahar bin Sukarno – perkara pencurian (Pasal 363 KUHP), ditangkap 29 Oktober 2025 pukul 08.30 WITA di Jl. Sultan Sulaiman, Pelita 4, Sambutan.
12. Chandro Nababan alias Alex – perkara pencurian (Pasal 363 KUHP), ditangkap 25 Oktober 2025 pukul 08.20 WITA di Jl. Poros Samarinda–Bontang, Sungai Siring. Dalam pelarian, tersangka kembali mencuri sepeda motor di wilayah Polsek Sungai Pinang.
13. Kristianus Dominikus Werong Lubur alias Santos – perkara persetubuhan terhadap anak (Pasal 76E UU Perlindungan Anak), ditangkap 25 Oktober 2025 pukul 22.34 WITA di Jl. Janah Jari, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
14. Muhammad Yusril alias Unyil bin Bambang Nasrullah – perkara pencurian sepeda motor (Pasal 363 KUHP), ditangkap 28 Oktober 2025 pukul 08.00 WITA di Jl. Raflesia Ketimpul, Palangkaraya. Dalam pelarian, tersangka juga kembali melakukan pencurian.
15. Suniansyah alias Suni bin Ahmad – perkara percobaan pencurian (Pasal 363 jo. 54 KUHP), ditangkap 28 Oktober 2025 pukul 18.30 WITA di Jl. Poros Samarinda–Tenggarong, depan SPBU Bukit Pinang.
Langkah Kepolisian
Kapolres Samarinda Hendri Umar menambahkan, setelah seluruh tahanan berhasil diamankan, pihaknya segera melakukan evaluasi dan peningkatan pengamanan di Rutan Polsek Samarinda Kota guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
“Prosedur pengawasan dan infrastruktur keamanan akan kami tingkatkan, termasuk penguatan SOP serta pemeriksaan internal,” tegasnya.
Keberhasilan ini menunjukkan sinergitas yang kuat antara jajaran Polsek, Polresta Samarinda, Polda Kaltim, dan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
( Alfian )





