Media Humas Polri//Samarinda
Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial RAM (22). Penangkapan dilakukan pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Mutiara, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, SH, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Elang melakukan penyelidikan dan mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Satu orang terlihat berjaga di pinggir jalan, sementara satu lainnya mengendarai motor Honda Beat merah putih dan mengambil sesuatu yang diduga sabu,” ujar AKP Kadiyo.
Petugas kemudian menghentikan RAM dan melakukan penggeledahan. Dari tangannya, ditemukan satu bungkus rokok merek Esse warna oranye yang berisi 10 paket kecil sabu siap edar dengan berat total 3,03 gram.
“Kedua orang tersebut beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolsek Samarinda Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( Alfian )





