Polsek Samarinda Kota Ungkap Kasus Penggelapan Dalam Jabatan Kerugian Capai Rp23 Juta

Media Humas Polri//Samarinda

Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di sebuah perusahaan gadai di Samarinda. Kasus tersebut dilaporkan manajemen PT Gadai Sumber Rejeki pada Rabu (20/8/2025).

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim bergerak cepat dan mengamankan seorang tersangka berinisial AH, warga Balikpapan Utara. Dari hasil penyelidikan, AH mengakui perbuatannya telah menggelapkan sejumlah barang berharga milik perusahaan, di antaranya tiga buah perhiasan emas serta satu unit telepon genggam iPhone 13 warna hitam. Akibat ulah tersangka, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp23.590.000.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadio, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya menjaga kejujuran dan integritas, terutama bagi setiap individu yang memegang amanah dalam pekerjaan.( Alfian )

Pos terkait