Media Humas Polri//Samarinda
Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus pemerasan yang terjadi di sebuah penginapan di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda. Aksi kriminal tersebut melibatkan lima tersangka yang menggunakan modus operandi berpura-pura sebagai aparat kepolisian.
Kapolresta Samarinda melalui Kapolsek Samarinda Seberang menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WITA. Korban awalnya memesan seorang perempuan yang kemudian memintanya membeli dua poket sabu seharga Rp300.000. Setelah transaksi berlangsung, korban diarahkan ke kamar penginapan. Tak lama setelahnya, beberapa pria datang—salah satunya mengaku sebagai anggota Polda Kaltim dan lainnya mengaku sebagai suami perempuan tersebut.
Para pelaku kemudian mengancam korban, merampas dua unit ponsel serta sabu yang dibawa korban, dan memaksa korban masuk ke dalam mobil. Dalam mobil, korban diancam akan dibawa ke kantor polisi kecuali bisa membayar “denda” sebesar Rp200 juta. Karena tak sanggup, korban akhirnya mentransfer Rp40 juta yang dipinjam dari tempat kerjanya ke rekening atas nama Winda Wulandari.
Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Samarinda Seberang. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/55/VII/2025/SPKT/Polsek Samarinda Seberang/Polresta Samarinda/Polda Kaltim, personel Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap lima tersangka:
1. Sahar bin Lahu (alm) – berpura-pura sebagai mertua pelaku utama.
2. Moh. Rizal alias Ical bin Sahar – mengaku sebagai suami pelaku perempuan.
3. Desy Ratna John Hanibu alias Desi – berperan sebagai umpan (wanita panggilan).
4. Lois Andynata alias Luis bin Tan Acuan – berperan sebagai polisi gadungan.
5. Winda Wulandari – pemilik rekening BNI tempat korban mentransfer uang.
Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku telah membagi uang hasil kejahatan tersebut: masing-masing Desy dan Lois mendapatkan Rp15 juta, Sahar dan Rizal masing-masing Rp5 juta.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
Dokumen bukti transfer,
Rekening koran Bank Mandiri,
1 kartu ATM BNI,
1 unit HP Samsung warna hitam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP untuk tersangka Winda terkait tindak pidana penadahan dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.
Kapolsek Samarinda Seberang menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk kejahatan dan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku sebagai aparat tanpa identitas resmi( Alfian )





