Polsek Samarinda Seberang Ungkap Kasus Penganiayaan Berat Dengan Senjata Tajam

Media Humas Polri//Samarinda

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang melibatkan penggunaan senjata tajam berupa sebilah pisau badik dengan panjang sekitar 25 cm.

Bacaan Lainnya

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 29 Juni 2025, di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. Pelaku berinisial S diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial F dengan cara menikam menggunakan pisau badik, yang mengakibatkan luka serius di bagian lengan dan perut korban.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya langsung merespons cepat laporan dari masyarakat dan segera melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sebilah pisau badik yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Samarinda Seberang. Saat ini, kami tengah melakukan penyidikan lebih lanjut dan akan menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan senjata tajam,” ujar AKP Baihaki.

Korban saat ini telah mendapatkan penanganan medis intensif di rumah sakit setempat. Pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku serta latar belakang kejadian guna mengungkap secara menyeluruh penyebab tindak pidana tersebut.

Polsek Samarinda Seberang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menyelesaikan permasalahan secara bijak dan menghindari tindakan kekerasan. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di lingkungan sekitarnya.( Alfian )

Pos terkait