Media Humas Polri//Sangatta
Jajaran Polsek Sangkulirang berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seorang karyawan perusahaan sawit meninggal dunia. Pelaku berinisial DW (34) diringkus hanya beberapa jam setelah kejadian, berkat respons cepat kepolisian dengan dukungan pihak perusahaan dan masyarakat.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 07.30 WITA. Baik pelaku maupun korban, AM (40), diketahui sama-sama bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Sangkulirang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penganiayaan ini dipicu oleh ucapan kasar korban yang membuat pelaku tersinggung dan emosi. DW kemudian kembali ke mess untuk mengambil sebilah badik miliknya. Saat korban tengah mengangkat pupuk, pelaku langsung menikam korban sebanyak enam kali — dua kali di bagian dada dan empat kali di punggung. Korban tewas di tempat akibat luka parah yang dideritanya.
Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang yang menerima laporan segera bergerak dan berhasil menangkap DW sekitar pukul 12.30 WITA di dekat lokasi kejadian. Saat ditangkap, pelaku sedang bertemu rekannya yang bekerja sebagai petugas keamanan perusahaan.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu bilah badik sepanjang sekitar 30 cm dengan sarung kayu berwarna cokelat, serta satu kaos hijau berbercak darah.
Atas perbuatannya, DW dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Penegakan hukum ini adalah wujud komitmen Polres Kutai Timur dalam menangani setiap perkara secara tegas, demi memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat,” tegas AKBP Fauzan Arianto.( Alfian )





