Media Humas Polri//Kalbar
Jajaran Polsek Sekadau Hulu, Polres Sekadau, melaksanakan patroli dan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah desa pada Senin (11/8/2025).
Patroli dipimpin Kanit Binmas Aiptu Hendra bersama personel Bhabinkamtibmas dengan rute Kantor PT Agro Andalan, Kantor Desa Sungai Sambang, Desa Boti, hingga Desa Mondi. Sementara itu, di lokasi berbeda, Bhabinkamtibmas Briptu Josua Sialin menggelar sosialisasi Karhutla di Kantor Desa Setawar, Desa Nanga Pemubuh dan Desa Tapang Perodah.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengimbau warga untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, menjaga lingkungan dari risiko kebakaran di musim kemarau, serta menyampaikan Maklumat Kapolda Kalbar yang memuat larangan dan sanksi hukum terkait pembakaran hutan dan lahan.
Maklumat yang terbit pada 5 Mei 2025 ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 667/BPBD/2025 tentang status siaga darurat bencana asap akibat Karhutla. Dalam maklumat tersebut, Kapolda menegaskan larangan keras bagi masyarakat dan pelaku usaha perkebunan untuk melakukan pembakaran dalam bentuk apapun selama masa siaga darurat.
“Pembakaran dalam bentuk apapun berisiko besar menimbulkan asap yang mengganggu kesehatan, keselamatan, dan aktivitas masyarakat. Kami minta semua pihak patuh demi kepentingan bersama,” ujar Aiptu Hendra saat menyampaikan isi maklumat.
Ia menambahkan, bagi pelanggar berlaku sanksi tegas sesuai KUHP dan UU Kehutanan, mulai dari pidana penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp5 miliar. Kapolda juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan.
Kapolsek Sekadau Hulu IPTU Agustam menjelaskan, patroli ini bertujuan memastikan wilayah tetap aman dari ancaman Karhutla, khususnya saat cuaca panas. Meski beberapa hari terakhir wilayah Sekadau Hulu diguyur hujan, ia menegaskan potensi kebakaran tetap harus diantisipasi.
“Kegiatan ini kami laksanakan secara berkelanjutan dengan mengedepankan edukasi kepada masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan,” ujar IPTU Agustam, Selasa (12/8).
IPTU Agustam kembali mengingatkan kepada masyarakat dan pihak perusahaan untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
“Apabila mengetahui atau melihat adanya pembakaran, segera laporkan melalui Call Center 110 Polri atau kepada TNI, BPBD, maupun Satgas Karhutla, sehingga dapat segera ditindak,” tandasnya.
( Lies )





