Polsek Sungai Kunjang Ungkap Peredaran 1 Kilogram Sabu Dua Tersangka Diamankan

Media Humas Polri//Samarinda

Satuan Reserse Narkoba Polsek Sungai Kunjang, Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda dalam satu hari. Dua tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti mencapai lebih dari 1 kilogram sabu. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kapolsek Sungai Kunjang menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/VII/2025/SPKT/Polsek Sungai Kunjang/Polresta Samarinda/Polda Kaltim, tanggal 6 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Penangkapan di Dua Lokasi

Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu, 6 Juli 2025, sekitar pukul 09.40 WITA di Jl. Padat Karya Gang Anggrek, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Petugas mengamankan seorang pria berinisial AJ alias Juwanda (40), warga Kecamatan Palaran, yang kedapatan membawa dua bungkus sabu seberat total 50 gram brutto. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy KT 4177 BX dan satu unit ponsel Samsung J7 Prime.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial Black (DPO) untuk mengantar sabu ke wilayah Loa Bakung. Tersangka juga menyebut bahwa sabu tersebut ia ambil dari seseorang di kawasan Palaran.

Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua, ABI alias Awang (42), di sebuah rumah kontrakan di Jl. Trikora Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, sekitar pukul 13.00 WITA di hari yang sama.

Saat dilakukan penggerebekan, Awang tengah menimbang sabu di dalam kamar. Dari lokasi, petugas mengamankan jumlah besar narkotika, di antaranya:

1 bungkus sabu seberat 600 gram

7 bungkus @25 gram

4 bungkus @20 gram

2 bungkus @15 gram

7 bungkus @10 gram

Barang bukti lainnya termasuk satu unit timbangan digital, satu unit HP OPPO, satu sendok plastik, dan satu bendel plastik klip.

Total berat sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 1.070 gram brutto atau lebih dari 1 kilogram.

Modus dan Peran Tersangka

Menurut keterangan, AJ (Juwanda) berperan sebagai kurir atau perantara, yang diupah Rp2 juta untuk setiap kali pengantaran. Sedangkan ABI (Awang) bertugas menakar dan mengemas sabu sebelum didistribusikan ke kurir.

Tersangka AJ merupakan perantara antara penjual dan pembeli, sementara ABI adalah penyedia sekaligus pengemas sabu. Mereka bekerja untuk seseorang berinisial Black, yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kapolsek.

Pasal yang Disangkakan

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman meliputi:

Pidana mati

Pidana seumur hidup

Pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun

Kapolresta Samarinda mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan serta meminta seluruh lapisan masyarakat agar proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Peredaran narkoba adalah kejahatan luar biasa yang harus kita lawan bersama. Kami terus berkomitmen untuk memberantas jaringan narkotika hingga ke akarnya,” tegas Kapolresta.( Alfian )

Pos terkait