Media Humas Polri // Tanjung Redeb
Ruang Restorative Justice Polsek Tanjung Redeb Polres Berau menjadi saksi penyelesaian perkara dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan. Kegiatan Restorative Justice (RJ) ini diadakan dalam rangka mencapai perdamaian antara korban dan pelaku, Selasa (19/3/2024).
Kasus dengan nomor LP/B/01/III/2024/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Tanjung Redeb/Polres Berau/Polda Kaltim, tanggal 5 Maret 2024, melibatkan korban/pelapor bernama Ariadil (23 tahun, laki-laki) dan dua orang pelaku, yaitu Kevin (20 tahun, laki-laki) dan Yankobus (24 tahun, laki-laki).
“Pelaksanaan Restorative Justice didasari oleh beberapa hal, antara lain pencabutan laporan, surat pernyataan tidak keberatan dari korban, dan surat kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku. Kesepakatan perdamaian ini disaksikan oleh tokoh masyarakat dan keluarga korban serta terduga pelaku,” tutup wakapolsek. ( Alfian )