Polsek Tenggarong Seberang Ungkap Peredaran Narkoba DiDesa Buana Jaya Satu Pelaku Diamankan

Media Humas Polri//Kutai Kartanegara

Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RAM (22) diamankan bersama sejumlah barang bukti dalam penggerebekan yang berlangsung pada Kamis malam, 31 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolres Kutai Kartanegara Nomor STR/89/VII/OPS.1.3./2025 tanggal 16 Juli 2025.

Pengungkapan Berawal dari Laporan Masyarakat Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di RT 11, Desa Buana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 23.30 WITA, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, pelaku mengaku bernama Riski Ahmad Maulana dan terbukti membawa tiga poket serbuk putih diduga sabu-sabu yang disembunyikan di balik tangannya.

Identitas Pelaku

Nama: Riski Ahmad Maulana

Usia: 22 tahun

Tempat/Tanggal Lahir: Banyuwangi, 15 April 2003

Pekerjaan: Wiraswasta

Alamat: Dusun Sumber Mulyo RT 023, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara

Barang Bukti yang Diamankan

3 poket serbuk putih diduga sabu dengan berat kotor 1,00 gram

1 unit handphone Vivo Y19 warna biru tua

1 buah suntikan

2 buah sedotan plastik

Uang tunai sebesar Rp250.000

Penggeledahan disaksikan oleh dua personel Polri yang bertugas di Aspol Polsek Tenggarong Seberang sebagai saksi, yakni Agus S. dan Fachnur Rifky.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Langkah Penanganan Kepolisian

 

1. Mengamankan tersangka dan barang bukti

2. Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi

3. Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka

4. Melakukan penyitaan barang bukti

5. Melengkapi administrasi penyidikan

6. Menindaklanjuti proses penyidikan secara tuntas

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tenggarong Seberang dan mengajak masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.( Alfian )

Pos terkait