Muba // Media Humas Polri
Untuk menekan aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, jajaran Polsek Tungkal Jaya melaksanakan kegiatan pengecekan lokasi dan sosialisasi larangan kegiatan ilegal drilling di Desa Simpang Tungkal dan Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Rabu (12/11/2025) sekitar Pagi.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Imamsyah, S.H., M.Si., didampingi Kanit Reskrim Ipda Chandra, S.H., M.H., Kanit Intel Aiptu Agus Riyanto, Kanit Samapta Aipda Rantawan, S.H., Kanit Binmas Aipda Edo Alkias, S.H., serta Bripka Jimiansyah, S.H. dari Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan sosialisasi dan himbauan langsung kepada masyarakat serta para pekerja yang masih melakukan aktivitas pengeboran minyak secara ilegal. Kapolsek menegaskan bahwa kegiatan ilegal drilling sangat berbahaya karena berpotensi menyebabkan kebakaran, pencemaran lingkungan, serta menimbulkan korban jiwa.
Selain memberikan penyuluhan, petugas juga melakukan pemasangan spanduk himbauan Kapolres Musi Banyuasin yang bertuliskan “Stop Ilegal Drilling di Wilayah Hukum Polres Musi Banyuasin” di sejumlah titik strategis di kedua desa tersebut.
Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Imamsyah menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindaklanjuti arahan Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., untuk memberantas praktik ilegal drilling yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan warga.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami risiko besar dari kegiatan ilegal drilling ini. Selain melanggar hukum, dampaknya juga bisa fatal bagi keselamatan diri sendiri dan lingkungan sekitar,” ujar Kasi Humas
Kegiatan sosialisasi dan pemasangan spanduk tersebut berlangsung hingga pukul 16.30 WIB dengan situasi aman, tertib, dan kondusif.(Aln)





