Potret Bekas Operasional Tambang PT Padang Mulia Apa Sudah Sesuai SOP Pertambangan 

Media Humas Polri//Kalteng

Inilah hasil liputan lapangan Kabid.LH LSM Capa Anak Pahlawan DPD Kalimantan Tengah pada lokasi Operasional PT PM pada bulan Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Bang Misdianto, Selain sebagai Kabid.LH Capa, adalah juga Koordinator Hutan Adat Ulayat Kab.Barito Timur, Jadi putra asli Bartim yang peduli dengan Kelestarian Hutan dan Lingkungan Hidup.

Lokasi Operasional PT PM di Desa Sumber Garunggung, Terlacak pula adanya galian C yang diduga tidak jelas perizinannya.

Pengantar dari Desa, berdasarkan keterangan pak Kades SG tidak ada, lalu dari Kec.  Dsn Tengah Ampah juga tidak ada,kemudian bekas dan stockfile tambang terlihat sebagaimana difoto document liputan,terlihat tidak tertata rapi sebagaimana ketentuan Pertambangan yang Berkelanjutan sebagai syarat Operasional Tambang di Kalimantan Tengah.

Beberapa Catatan Dan Sorotan Pada Operasinal PT Tambang PM Di Bartim

Sebagaimana hasil liputan lapangan bg Imis pada area PT PM ada beberapa catatan dan sorotan Awak Mhp yang kami abtraksikan sbb;

Pertama

Peran KTT atas kinerja PT PM sejauh mana,lantaran bekas operasional tambang berpotensi mengancam kelestarian lingkungan.Terutama sumber Air bersih bagi warga yang berada di bawah aliran Sungai yang menjadi pembuangan limbah.

Kedua

Soal izin lingkungan,apakah PT PM memiliki izin lingkungan ?,melihat fakta lapangan potensi mencemari lingkungan.

Ketiga

Izin limbah B3 yang cukup berbahaya bagi habitat makhluq hidup,khususnya manusia.Apakah PT PM sudah mengantongi Izin limbah B3 ?.

Ke-empat

Izin galian C pada lokasi tambang PT PM, karena galian C perlu izin tersendiri, tidak serta merta pemegang IUP bebas melakukan galian C.

Kelima

Izin pembuatan jalan houlling batubara PT PM yang resmi butuh izin pembuatan jalan tersendiri.

Ke-enam

Izin atau keterangan Asal Usul Barang dari Dinas ESDM provinsi,guna memperjelas tonase batubara yang dihasilkan PT PM selama beroperasi.

Ketujuh

Izin penjualan untuk menjual batubara produk PT PM, harus ada bukti memiliki ijin penjualan.

Kedelapan

Adanya bukti membayar P2B sebagai salah satu PAD dari sektor Pajak Daerah.

Kesembilan

Bukti pembayaran PNBP, Sektor bukan pajak tetapi cukup penting bagi Negara dan cukup besar PNBP dari sektor Pertambangan.

Kesepuluh

Adanya bukti Royalti,iuran Wajib,dan Iuran Sukarela kepada Pemda Tk II dimana Tambang beroperasi.

Kesebelas

Adanya bukti Jaminan Reklamasi Tambang guna pemulihan Area dan atsu Lingkungan Hidup.

Kedua Belas

Adanya pelaksanaan Kewajiban perusahaan Tambang PT PM berupa CSR, Ini kewajiban badan usaha yang bergerak pada SDA dan diatur dalam beberapa ketentuan pokok, dan bisa berdampak pidana Denda jika tidak dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Psl 10 KUHP, demikian.( Toto Suroto )

Pos terkait