Bojonegoro // Media Humas Polri
Pembangunan tower telekomunikasi di Desa Pesen, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, masih menjadi sorotan publik. Pasalnya, tower yang tengah beroperasi tersebut belum melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan.
Berdasarkan pantauan di lokasi area pembangunan tower, tampak banner peringatan penghentian sementara masih terpasang di pagar bangunan tower telekomunikasi. Senin, 22/04/2025.
Terdapat juga Kwh meter listrik sebagai sumber energi penyuplai Radio Pancar ulang atau BTS (Base Transmiter Sistem) menara telekomunikasi, telah menyala aktif lagi dengan daya sekitar 5000 watt.
Mendapati situasi tersebut, awak media mencoba berkomunikasi dengan Kasatpol PP Bojonegoro untuk meminta klarifikasi perihal tersebut. Ketika dikonfirmasi melalui pesan id WhatsApp, Kasatpol PP menjawab singkat.
“Monggo ke kantor aja mas,” tutur Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP), Heru Sugiharto menjawab.
Sekedar diketahui, Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 40 Tahun 2020, Pasal 27, tentang peringatan tertulis dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
– *Peringatan Tertulis 1*: 14 hari kerja
– *Peringatan Tertulis 2*: 14 hari kerja
– *Peringatan Tertulis 3*: 14 hari kerja
* Jika pemilik/penyelenggara menara telekomunikasi tidak menghiraukan peringatan tertulis 3, maka dilakukan penyegelan paling lambat 14 hari kerja setelah peringatan tertulis 3.
* Jika pemilik/penyelenggara menara telekomunikasi tidak menghiraukan penyegelan, maka dilakukan pencabutan izin paling lambat 30 hari kerja setelah dilakukan penyegelan.
* Jika pemilik/penyelenggara menara telekomunikasi tidak menghiraukan pencabutan izin, maka dilakukan pembongkaran paling lambat 30 hari kerja setelah dilakukan pencabutan izin. [Gz/Team]





