Proyek Diduga Siluman Di SDN 01 Batang Harjo Lampung Timur Tak Ada Papan Informasi Diduga Langgar Aturan Transparansi

Media Humas Polri // Lampung Timur

Dugaan praktik proyek siluman kembali mencuat di Kabupaten Lampung Timur. Kali ini, proyek pembangunan di SDN 01 Batang Harjo, Kecamatan Batanghari, disorot karena tidak memasang papan informasi sebagaimana mestinya.Jumat 26/9/2025.

Bacaan Lainnya

Tidak dipasangnya papan nama proyek menimbulkan dugaan kuat bahwa kegiatan ini tidak transparan dan berpotensi membuka celah tindak pidana korupsi. Padahal, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang dan Peraturan Presiden tentang keterbukaan informasi publik, setiap proyek pembangunan yang bersumber dari anggaran negara maupun daerah wajib mencantumkan informasi secara terbuka kepada publik.

Papan proyek berfungsi sebagai sarana informasi bagi masyarakat untuk mengetahui Jenis kegiatan pembangunan,Besaran anggaran,Volume pekerjaan ,Pelaksana proyek.

Jangka waktu pelaksanaan,Tanpa informasi tersebut, masyarakat tidak bisa melakukan fungsi kontrol dan pengawasan.Ditemukan di Lokasi Tanpa Nama, Tanpa Penjelasan.

Saat awak media mendatangi lokasi pada Jumat (26/9/2025), tidak ditemukan papan nama proyek di area pembangunan. Beberapa pekerja yang berada di lokasi hanya menyebut bahwa mereka bekerja atas nama “KT” dan “RD”, tanpa bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait pelaksana proyek ataupun sumber dananya.

Mereka juga membenarkan bahwa sejak awal pekerjaan dimulai, memang tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi tersebut.

Diduga Langgar Aturan dan Tak Miliki Pengawasan Praktik semacam ini menimbulkan kecurigaan adanya unsur kesengajaan untuk menutupi informasi dari masyarakat, sehingga proyek tersebut terkesan seperti “proyek siluman”. Lebih jauh, tidak tampaknya pengawasan langsung dari pihak pemborong atau mandor di lokasi juga memperkuat dugaan bahwa pekerjaan dilakukan secara asal-asalan.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kepala Sekolah SDN 1 Baran Harjo sebagai penerima manfaat dari proyek tersebut.

Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah, khususnya instansi terkait di Kabupaten Lampung Timur, didesak untuk segera melakukan klarifikasi dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan keterbukaan informasi publik.

Transparansi dalam setiap proyek pembangunan bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga wujud tanggung jawab kepada publik sebagai pemilik sah.(ATS).

Pos terkait