Proyek Pengerasan Jalan Dari Dinas Pertanian Diduga Proyek Siluman Warga Poleganyara Pertanyakan Prioritas

Media Humas Polri//Pamona Timur

Proyek pengerasan jalan yang menghubungkan Dusun 4 dan Dusun 5, Desa Poleganyara, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek yang dikabarkan berasal dari Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tengah itu diduga kuat tidak disertai papan proyek alias proyek siluman.

Bacaan Lainnya

Menurut informasi yang dihimpun media ini, hingga Senin (28/7/2025), tidak ditemukan papan informasi di lokasi proyek yang lazimnya memuat nama kegiatan, volume pekerjaan, nilai anggaran, sumber dana, hingga pelaksana kegiatan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa proyek dikerjakan tanpa keterbukaan informasi publik, yang melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Risno, salah seorang warga Desa Pendolo merupakan koordinator lapangan,melalui sambungan telepon menyebutkan bahwa proyek tersebut berasal dari Dinas Pertanian Provinsi.

“Katanya dari Dinas Pertanian Provinsi, tapi tidak ada plang proyek. Kami juga tidak tahu berapa anggarannya, berapa panjang dan tebal jalan yang dikerjakan,” ujar Risno kepada media ini, Senin (28/7/2025).

Warga lain yang enggan disebutkan namanya juga menyampaikan bahwa proyek pengerasan jalan itu seharusnya bukan prioritas utama desa saat ini.

“Bukan jalan yang harusnya dikerjakan, kami butuh irigasi. Sawah-sawah kami kekeringan. Ini justru jalan yang sudah bisa dilalui diperkeras lagi,” keluh warga tersebut.

Sementara itu, Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Poleganyara, Handri Tumonggi, belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan.

Proyek tanpa papan informasi merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan turunannya tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, di mana setiap kegiatan fisik wajib mencantumkan informasi proyek secara terbuka di lokasi pekerjaan.

Publik berharap Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tengah dan instansi terkait segera memberikan klarifikasi terkait proyek ini, serta memastikan bahwa penggunaan dana pemerintah tetap mengedepankan asas keterbukaan dan kebermanfaatan bagi masyarakat. ( Eferdi)

Pos terkait