Proyek TPT Di Wilayah Kec. Sumobito Beraroma Korupsi Dan Langgar UU KIP Serta K3

  • Whatsapp

Media Humas Polri Jombang

Tidak mengidahkan SOP ( Standart Operasional Prosedur ) , Proyek pemerintah yang sepertinya marak terjadi di wilayah Kab Jombang , Cenderung tidak sesuai dan terkesan asal – asalan. Karena terdapat kejanggalan di temukan team awak media di lokasi proyek tersebut, di Desa Kedung papar , Kec Sumobito , Kab Jombang – Jawa timur.

Bacaan Lainnya

Dari hasil investigasi team kami di lapangan pada kamis (14/12/2023), terdapat campuran semen dan pasir tidak sesuai selain itu terlihat pekerja hanya menggunakan sandal japit , parahnya lagi mereka tidak menggunakan alas kaki, rompi , helm , sarung tangan .

Saat kami team awak media mencoba konfirmasi pekerja , Di duga proyek tersebut milik PT. Tiara Magelang.
“Memang sudah di sediakan untuk safety tapi kami memang tidak menggunakan” ungkap salah satu pekerja Mr xx yang enggan di sebukan namanya.

Seharusnya dari pihak yang memberikan kemenangan Tunder proyek tersebut turun lokasi agar tidak lalai dengan smua peraturan,
Supaya tidak banyak pelanggaran.


Dan terdapat pengguna’an BBM untuk alat berat jenis excavator yang di gunakan adalah jenis BBM bersubsidi. Kami pun terus menggali informasi dan konfirmasi salah satu karyawan , Sempat team kami melakukan sample dari stock persedia’an , juga terjadi demikian di duga ada yang memakai BBM solar subsidi atau refeneri.

Lebih parah lagi di lokasi proyek tidak kami temukan nya atau tidak terpasang papan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) , Yang mana sudah jelas melanggar UU no 14 tahun 2008 dan mana di tegas kan dalam pasal 28 F Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya , serta berhak untuk mencari , memperoleh , memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu element penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peratusan perundang – undangan , Tapi masih saja banyak oknum kontraktor yang membandel melanggar UU tersebut.

Di mohon pada para instansi terkait segera turun lapangan untuk mengkroscek kembali pekerjaan tersebut apakah sesuai dengan RAB atau tidak, Dan kami mohon para instansi coba jangan tutup mata dengan ada nya berita ini. Jumat (15/12/2023), Berita ini akan running hingga dapat respon dari pihak terkait. (  Berry/Team )

Pos terkait