PSDKP MENGAMANKAN KAPAL IKAN INDRAMAYU DI PERAIRAN ANAMBAS KEPRI

PSDKP MENGAMANKAN KAPAL IKAN INDRAMAYU DI PERAIRAN ANAMBAS KEPRI

Mediahumaspolri.com Anambas Kepri – Menyikapi berita dan informasi yang dilaporkan Nelayan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan ( PSDKP ) Anambas, Santos Perwakilan Koordinator Satuan Tugas (Satwas ) menyebutkan telah melakukan tindakan awal yakni dengan melaksanakan pengumpulan bahan dan keterangan (PULBAKET).

Bacaan Lainnya

dengan langkah awal menyampaikan fakta yang relefan serta dugaan penyimpangan dan pelanggaran terhadap salah satu kapal perikanan yang memasuki wilayah perairan Anambas pada 26 Agustus 2022 yang lalu

Dari PULBAKET yang ada dibantu oleh Petugas yang menangani Tracking kapal perikanan akhirnya sudah dapat di identifikasi, Kapal yang dimaksud dapat dipastikan berada di laut Kepulauan Riau,” Ucap Santos kepada awak media ini sabtu malam (28/8/2021),

Dirinya menjelaskan, kapal tersebut merupakan kapal perikanan dengan alat tangkap Gillnet ,dengan ukuran 45 GT berasal dari wilayah indramayu dengan wilayah fishing di WPP NRI 711 yakni wilayah Kepri.

Dari penelusuran Dokumen dan perizinan dapat disimpulkan, kapal tersebut boleh melakukan kegiatan perikanan dan sesuai dengan jalur penangkapan yang tertuang dalam PERMEN KP 59 Tahun 2020.

Terkait hal ini, PSDKP akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut PSDKP mengapresiasi dan mendukung penuh upaya dari nelayan Anambas dilapangan serta mengucapkan terimakasih kepada pihak – pihak yang ikut peduli menginformasikan terkait adanya dugaan penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi diwilayah perairan Anambas.

” Kita sangat terbantu dengan adanya informasi ini, mengingat teman – teman nelayan bersentuhan langsung dan lebih banyak melakukan aktivitas dilaut, kami menyadari dengan kurangnya SDM dari PSDKP serta keterbatasan sarana dan prasarana yang ada saat ini dengan luasnya perairan Anambas.

maka dukungan dari nelayan setempat sangat diperlukan, semoga kedepanya pihak-pihak terkait dapat bersinergi dan membantu memberikan informasi tentang maraknya dugaan kapal yang melanggar izin tangkap dapat teratasi lebih dini,” sebut Santos

(Thony doyok)

Pos terkait