PT A3 Akan Ikuti Prosedur Dan Perundangan Terkait Perselisihan Lahan Di Pulo Sarudun Dengan Masyarakat

Media Humas Polri//PadangLawas

Perselisihan lahan yang terletak di Pulo Sarudung Kecamatan Lubuk Barumun antara masyarakat 7 Desa yang mengklaim bahwa lahan yang saat ini dikelola oleh PT.A3 sebagai perkebunan kelapa sawit adalah milik mereka.

Bacaan Lainnya

Mereka(masyarakat 7 Desa) mengatakan bahwa mereka adalah ahli waris dari lahan yang saat ini di kelola oleh PT.A3.

Karna Masyarakat 7 Desa merasa bahwa mereka merasa sebagai ahli waris mempunyai hak atas lahan yang terletak di Pulo Sarudung tersebut.

Dibawah mediasi Camat Lubuk Barumun RH.Adday Harahap yang dilakukan hari Selasa 18/02/2025 di ruangan aula Kantor Camat Lubuk Barumun dihadiri oleh Polres Padang Lawas yang di wakili Waka Polres,Polsek Barumun,OPD Dinas Perkebunan Perikanan dan peternakan serta Babinsa.

Dalam mediasi antara PT.AAA (Alam agro Abadi) dan masyarakat 7 Desa yang tergabung dalam kelompok tani atau pokmas ini akhir nya mentok alias belum berujung.

Kelompok Masyarakat 7 Desa menuntut agar PT A3 menyerah kan lahan PLASAMA yang berjumlah # 200ha kepada Kelompok Masyarakat 7 Desa sebagai pemenuhan tanggung jawab PT.A3 kepada masyarakat.

Terkait Lahan yang sekarang dikelola dan di usahakan oleh PT.A3 yang terletak di Pulo Sarudung Kecamatan Lubuk Barumun,Manager sekaligus Kuasa Hukum PT A3 Rizal Lubis saat mediasi mengatakan,bahwa mereka mengelola lahan tersebut dengan dasar Surat Hak Milik(SHM) yang berjumlah 624 SHM.

Rizal juga mengatakan ter kait Lahan PLASMA yang di minta oleh Pokmas dari 7 Desa akan menunggu dan mengikuti. keputusan Pemerintah,dan kita akan taati peraturan dan perundang undangan yang berlaku ungkap Rizal sambil mengakhiri ucapan nya.

Diakhir acara mediasi yang meski belum berujung di kedua belah pihak,Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.Ik melalui waka Polres Padang Lawas Kompol Sugianto S.Pd yang di dampingi oleh Kapolsek Barumun Iptu Sakti Harahap menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan dan sambil menunggu arahan dan putusan pemerintah terkait Plasma yang di mohonkan masyarakat ungkap Waka Polres dan acara mediasi pun berakhir.(Mahyudin)

Pos terkait