PT ADEI PLANTATION INDUSTRI TIDAK TANGGUNG JAWAB RUSAK KEBUN MASYARAKAT

PT.ADEI PLANTATION INDUSTRY TIDAK TANGGUNG JAWAB RUSAK KEBUN MASYARAKAT.

www.mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Jum’at 04 / 03 / 2022, sekira pukul 09³⁰ wib, tim awak media turun langsung ketempat kejadian perkara bersama dengan warga yang kebunnya dirusak oleh PT.ADEI PLANTATION INDUSTRY ( API ) di areal kebun mandau 3 (tiga).

Menurut keterangan warga inisial TPS yang kebunnya dirusak oleh PT.Adei P&I, awalnya dia dengan niat baik mengusahakan bidang tanah yang berbatas dengan parit yang dibuat oleh PT.Adei P&I pada tahun 2019.

Tanah tersebut ia tanami dengan ubi kayu dan kelapa sawit dengan niat untuk menambah penghasilannya, namun dengan seenaknya PT.Adei P&I ketika mencuci parit, mereka melebarkan ukuran parit, sehingga tanaman ubi kayu sdr. TPS sebanyak ± 150 pokok dan sawit sebanyak 8 pokok habis ditumbang oleh PT.Adei P&I dengan eskapator, padahal ubikayunya tidak lama lagi akan panen, dan sawitnya sudah mulai berbuah.

Sebelumnya sdr.TPS sudah menghubungi staf dari manager kebun mandau 3 yaitu sdr.Aloho dan beliau mengatakan lagi sibuk, dan sdr.TPS juga sudah menghubungi manager kebun mandau 3 bernama Surya, ia mengatakan melalui selulernya bahwa yang mengerjakan penggalian parit itu adalah anggotanya Hokim, selaku kontraktor di PT Adei P&I.

Dengan rasa kesal, tidak ada yang mau bertanggungjawab, makanya sdr.TPS meminta kepada awak media untuk melakukan liputan dan komfirmasi, agar masyarakat luas tahu dengan apa yang telah dilakukan oleh perusahaan luar negeri tersebut terhadap masyarakat kecil yang berusaha untuk sekedar mencari uang tambahan penghasilan.

Dihari yang sama, awak media coba menghubungi pak Surya selaku manager di kebun mandau 3 PT.Adei P&I dan sudah beberapa kali mencoba menghubungi melalui telepon selulernya dinomor 08xxxxxxx98 untuk konfirmasi, namun dia tidak mengangkatnya.

Untuk komfirmasi selanjutnya,awak media akan mencoba menghubungi Humas PT.ADEI PLANTATION INDUSTRY untuk tanggapannya dengan permasalahan ini dan sejauh mana tanggungjawab dari Perusahaan, karena awak media dan masyarakat luas juga tahu tentang sepak terjang dari PT.Adei P&I yang selama ini belum juga merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat, oleh sebab itu perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) nyapun bisa dikatakan cacat hukum, karena tidak memenuhi salah satu syarat untuk perpanjangan izin HGU.

Melalui pesan WhatsApp, awak media coba menghubungi Humas PT.Adei untuk komfirmasi, ia hanya bertanya,” kebunnya dimana, nanamnya ditanah siapa dan apa yang dirusak”, lalu awak media menjawab, dikronologi yang saya kirim tadi sudah ada pak Humas, kemudian ia menjawab melalui pesan WhatsApp ketika awak media meminta waktu untuk konfirmasi” minggu depan ya”.jawabnya singkat.

Setelah Minggu depan tepatnya Selasa, 15/03/2022 melalui telpon seluler awak media coba menghubungi Humas PT ADEI H&I, ia tidak mengangkatnya, lalu ia membalas melalui pesan WhatsApp “saya lagi rapat”.
Kemudian awak media membalas dan menanyakan kembali kapan ada waktu, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban.

Pt12

Pos terkait