Pt Nafasindo melakukan pengambilan kayu tanpa izin di kabupaten aceh singkil

Pt Nafasindo melakukan pengambilan kayu tanpa izin di kabupaten aceh singkil

Pt. Nafasindo melakukan pengambilan kayu tanpa izin dari pihak yang berwenang, Untuk keperluan pembuatan jambatan jalan akses tranportasi milik pt. Nafasindo.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi, humas pt. Nafasindo (DARUL) di ruangan kantor nya.

Kami dari mediahumaspolri.com selaku penyambung menanyakan apakah kayu yang di gunakan untuk pembuatan jembatan, ada izin atas pengambilan kayunya? dan atas perintah siapa! ujar seorang jurnalis humas pori.

Lalu humas pt. Nafasindo menjawab saya tidak tahu siapa yang perintahkan untuk pengambilan kayu itu pugkasnya. Karna adapun kegiatan pengambilan kayu ini tidak ada pemberitahuan kepada saya ucapnya lagi dan tidak tau apa yang harus saya jawab katanya.

Tetapi ada rekaman suara dari telfon seluler,yang bahasa di sampaikan oleh senior menejer ISKANDAR MUHAMAD menerangkan pada seorang karyawan pt. Nafasindo yang menelfon nya. Bahwa senior menejer mengatakan soal masalah kayu itu sudah tidak ada masalah sudah selesai dengan Polhut ujarnya.

Namun atas keterangan KABIRO METRO POLDA aceh singkil menghubungi KPH 6 .aceh singkil SAIFUl
Dan menanyakan apakah pihak pt. Nafasindo ada menemui KPH 6.dan apakah ada mengeluarkan surat izin pengambilan kayu kepada pt. Nafasindo.

Dan KPH 6 menjawab dan menjelaskan tidak ada dari pihak pt. Nafasindo yang datang ujarnya. Dan tidak ada di keluarkan untuk izin pengambilan kayu imbuhnya.

kayu ini jenis kompas yang di ambil pt. Nafasindo dengan panjang lebih kurang 12 meter jumlah 11 batang di gunakan untuk keperluan jambatan namun di saat di konfirmasi ternyata tidak ada izin pengambilan kayu tersebut, berarti di duga ilegal loging dan sudah melakukan perlakuan melanggar hukum.

Dan kami mencoba kembali mengkonfirmasi bersama jurnalis potret bayangkara (muslim pohan) dan bersama anggota teritorial lembaga komunitas pengawasan korupsi (LKPK) provinsi aceh. Khairul amry
Menemui senior menejer ISKANDAR MUHAMAD. Ternyata beliau tidak mau di temui.

Apa bila ini terjadi maka dirumuskan pada undang undang no. 41 tahun 1999.tentang kehutan. Dan di rumuskan dalam pasal 50.ayat 2.ilegal loging
Ketentuan pidananya di atur dalam pasal 78.

Nafasindo aceh singkil tanggal 27 juli 2021.

Harapan masyarakat kecil yang di pedesaan agar di laporkan keranah hukum.
Karna hukum ini di jalan kan selama ini hanya kepada masyarakat lemah saja, tapi bila pengusaha dan pejabat tidak di terapkan. Masyarat dan alam sangat di rugikan unggah masyarakat

Media humas polri .

Red/marzuki

Pos terkait