PT. PERTAMINA ( Persero ) dan Kepolisian di duga Tutup Mata terkait SPBU nakal Di Provinsi Riau, Padahal Jelas SPBU 14284602 melanggar Aturan PERTAMINA

  • Whatsapp

PT. PERTAMINA ( Persero ) dan Kepolisian di duga Tutup Mata terkait SPBU nakal Di Provinsi Riau, Padahal Jelas SPBU 14284602 melanggar Aturan PERTAMINA

Media humas Polri – Bengkalis // Edaran PT. PERTAMINA ( Persero) dan Aparatur Penegak Hukum ( APH) Polri serasa di abaikan Oleh para Mafia Mafia BBM , Marak nya Penimbunan BBM bersubsidi Di Provinsi Riau Seolah sudah jadi Tontonan sehari hari , Padahal Undang Undang Migas Serta Pindananya jelas Tapi hanya semua itu hanya Isapan Jempol Biasa,

Bacaan Lainnya

Salah satunya Di kecamatan bathin solapan kabupaten Bengkalis Sering kali di beritakan oleh beberapa Media Online dan Cetak tapi tetap masih beroprasi,

Tentang marak nya pelansir minyak di beberapa SPBU di provinsi Riau salah satu nya di kecamatan bathin solapan kabupaten Bengkalis Seolah-olah Pertamina dan BPH migas membiarkan kegiatan yang di lakukan oleh SPBU dengan cara
Menjual minyak solar bersubsidi terhadap Mafia-mafia yang menggunakan sejenis mobil truk serta mobil berjenis lain nya,
Dimana mobil tersebut menggunakan tangki yang sudah di modifikasi dengan kapasitas yang lebih besar lagi.

Saat team Media Humas Polri turun langsung kelokasi SPBU dengan nomor 14284602 di kawasan kecamatan bathin solapan kabupaten Bengkalis melihat pengisian mobil truck yang bolak balik di area SPBU tersebut.

Seakan supir Truk yang melangsir bolak balik minyak tidak merasa bersalah dan tidak mau tahu saat di pantau oleh Media Humas Polri,Seharusnya pemilik SPBU tersebut tidak boleh menjual minyak solar bersubsidi kepada mafia maupun kepada supir yang bolak balik melansir serta mengisi BBM yang bersubsidi tersebut.
Sementra sudah jelas surat imbaun dari Gubernur Riau bahwasanya pengisian minyak solar bersubsidi telah di atur oleh surat imbauan tersebut kita minta kepada pertamina dan BPH migas agar SPBU yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dalam peraturan pemerintah maka SPBU tersebut harus di cabut izin operasinya,jika tidak di tindak tegas seperti itu maka seluruh SPBU yang berada di propinsi Riau akan selalu menjual minyak terhadap pelansir yang mendapatkan keuntungan yang lebih besar
Dan kita minta kepada penegak hukum yang ada di Bengkalis khususnya Polres Bengkalis juga Polsek Mandau “tangkap pelaku pelansiran itu jangan di biar kan
Karna itu jelas melanggar ketentuan undang undang migas”.

Saat team Media Mengkorfirmasi salah satu warga yang enggan di sebut kan nama nya
“Memang benar pak di SPBU ini sering melakukan pengisiaan serta pelansiran terhadap mobil truck yang bolak balik tidak pernah di tangkap oleh polisi”, saat tim Media Humas Polri menghubungi kapolres AKBP Setya bimo melalui via seluler tidak menjawab .

Penulis : Erna MA

Pos terkait