PT.Waskita Samudra Buana Unit Tengki muat solar Kencing di Gudang Ilegal Milik Pur Jl.Lintas Ambarawa Magelang Kec. Jambu

  • Whatsapp

PT.Waskita Samudra Buana Unit Tengki muat solar Kencing di Gudang Ilegal Milik Pur Jl.Lintas Ambarawa Magelang Kec. Jambu

Media Humas Polri,com Banyak nya gudang ilegal di Jl. Lintas Ambarawa Magelang Kec. Jambu Tidak jauh dari Polsek Jambu para Mobil Damtruk dan Tengki milik Perusahaan kencing di gudang Penimbunan Solar Ilegal tanpa berijin bebas Beroprasi serasa Kepolisian sakit mata tidak ada penindakan tegas,

Bacaan Lainnya

Awak media Mencoba mendatangi Gudang Penimbunan solar Milik Pur berlokasi jalan lintas Ambarawa Magelang persisnya kec. Jambu dekat dengan Polsek jambu, (21/10/23)

Pada saat awak media mendatangi Gudang Penimbunan Milik Pur ada salah satu Unit mobil Tengki Putih Biru Milik PT. WASKITA SAMUDRA BUANA di duga sedang melakukan kencing di gudang Pur, dengan No Pol. H. 1680. DF awak media bertemu dengan Mbak mbak langsung ngamuk dengan nada keras” jangan foto foto dari media kan media itu suka pungli , media itu biasa pungli ungkap mbak mbak gemuk sempat mengungkapkan Telpon Guntur , Telpon Guntur, ungkap salah satu pemilik gudang Penimbunan solar,

Di duga Gudang Penimbunan solar Dan tempat kencing nya para sopir sopir Tengki milik Pur di duga di bekingi Oleh Oknum Jurnalis yang di sebutkan oleh mbak mbak nya bernama Guntur ,

Berdasarkan (UU) nomor 22 tahun 2021  tentang minyak dan gas bumi ( Migas) Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapat dukungan dalam undang undang cipta kerja ( Ciptaker) pasal 55 yang di sebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan di kenakan sanksi denda Rp. 60 milyar dan hukuman pidana 6 Tahun penjara.

Padahal jelas UU tersebut akan tetapi kenapa di wilayah Kabupaten Semarang Kec . Jambu yang dekat dengan Polsek jambu bebas melakukan aktifitas Pelanggaran tidak ada tindakan dari kepolisian , serasa APH kabupaten Semarang sakit mata ( Tim / Red)

Pos terkait