Media Humas Polri//Indramayu
Kepolisian Resor (Polres) Indramayu Polda Jabar kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Dalam serangkaian operasi yang digelar di berbagai wilayah, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu berhasil mengamankan 32 tersangka dari kasus penyalahgunaan narkoba dan peredaran obat keras.
Pengungkapan besar ini disampaikan langsung oleh Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., saat konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Atmaniwedhana, Kamis (4/12/2025).
Kapolres merinci, dari 32 tersangka yang ditangkap, sebanyak 26 orang terlibat dalam kasus penyalahgunaan sabu, terdiri dari 25 pria dan satu wanita. Sementara itu, enam tersangka lainnya adalah pelaku peredaran obat keras tertentu.
“Dari total tersebut, 27 tersangka diketahui berperan sebagai pengedar, sedangkan lima lainnya adalah pengguna,” jelas AKBP Fajar.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang signifikan diantaranya :
• Sabu dengan berat total 128,54 gram.
• Lebih dari 5.000 butir obat keras tanpa izin edar, termasuk jenis tramadol, hexymer, dextro, dan dobel Y.
• 29 unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
• 9 unit timbangan digital.
• Uang tunai dan 8 unit sepeda motor yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
AKBP Fajar memaparkan, modus operandi para pengedar sabu adalah dengan mengemas barang haram tersebut dalam paket-paket kecil menggunakan plastik klip bening sebelum diedarkan. Sementara itu, obat keras tertentu dijual dalam bentuk blister, plastik klip, hingga toples kecil.
Pengguna Berpotensi Direhabilitasi
Terkait penanganan hukum, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, membawa ancaman hukuman penjara yang berat dan Pasal yang diterapkan
• Pengedar Narkotika : Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Minimal 4 hingga maksimal 20 tahun penjara, denda Rp800 juta hingga Rp10 miliar.
• Pengedar Obat Keras : Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Minimal 5 hingga maksimal 12 tahun penjara, denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
• Pengguna Narkotika : Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009.
Kapolres menegaskan, bagi para pengguna, penanganan dilakukan melalui Team Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, Kejaksaan, dan penyidik, sesuai implementasi Perpol 8 Tahun 2021. Proses ini membuka peluang rekomendasi rehabilitasi bagi pengguna.
“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Indramayu. Kami tindak tegas pengedar, sementara pengguna ditangani secara profesional melalui asesmen terpadu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolres, didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Boby Bimantara, S.Tr.k., S.I.K., M.H. dan Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, S.H.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS Indramayu di WhatsApp 081999700110 atau call center 110.(Carikin)





