PULUHAN RIBU KAYU TEKI BERHASIL DI TANGKAP BEA CUKAI BATAM DI PERAIRAN PULAU JALOH

Mediahumaspolri.com – Batam Kepri

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10.810 Batang Kayu Teki Di Perairan Pulau Jaloh Atas Kepulauan Riau

Bacaan Lainnya

Tim Patroli Laut yang terdiri dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam
dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam berhasil gagalkan penyelundupan 10.810 kayu teki di Perairan Pulau Jaloh Atas pada Senin, 28 Juni 2021.

“Telah dilakukan penindakan terhadap KM SP oleh Petugas Tim Patroli Bea dan Cukai Batam berdasarkan
Surat Bukti Penindakan tertanggal 28 Juni 2021 sekira pukul 00.30 WIB di Perairan Pulau Jaloh atas,”

Kapal Motor SP yang dinahkodai oleh Pria inisial A beserta 5 orang Anak Buah Kapal (ABK) yaitu Pria inisial D, S, M, dan IM, serta U, diamankan oleh Tim Patroli Bea Cukai Batam karena didapati membawa ribuan kayu teki tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

“Setelah dilakukan pencacahan atau penghitungan terhadap barang bukti, petugas mendapati jumlah kayu
teki yang diamankan sebanyak 10.810 batang,” Nilai barang dari 10.810 batang kayu teki diperkirakan mencapai Rp86.480.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp4.324.000.

“Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,”

Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) jo pasal 83 huruf (a), Tutur Undani selaku Kasi informasi di Bea Cukai Batam
( Amrizal )

Pos terkait