Pungli Denda Sakit Terjadi di SDN No 122368 Pematang Siantar

Pematang Siantar // Mediahumaspolri.com

Keputusan Sekolah Dasar (SD) SD Negeri Nomor 122368 Jalan Sibatu-batu Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar yang menerapkan denda pada siswa ‘nakal’ membuat gerah Dinas Pendidikan.

Bacaan Lainnya

Karena itu, Kepala Sekolah SD Negeri Nomor 122368 akan dipanggil untuk klarifikasi mengenai aturan tersebut. Bukan hanya itu saja, akan ada tindakan tegas juga yang akan diberlakukan.

Tidak dibenarkan adanya aturan seperti itu. Enggak ada akan kita panggil kepala sekolahnya tanggung jawab dan akan kita tegur,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Siantar Barmen Manurung.

Menurut Barmen saat dihubungi Kamis (9/3/2023) siang jam 13.00 WIB, sanksi dalam bentuk uang yang diberlakukan di sekolah tidak mendidik, Karena denda dalam bentuk uang bisa menjadi celah untuk penyalahgunaan.

Karmila Wati salah satu orang tua siswa membenarkan anaknya mendapatkan denda dari pihak sekolah sebesar Rp 10 ribu setelah izin tidak masuk.

Anak saya si Yoga dia kan sakit makanya izin tidak masuk sekolah dan sudah buat surat keterangan sakit, tapi surat itu ditolak pihak guru,” kata Karmila sebelumnya, Rabu (8/3/2023) jam 21.00 WIB.

Setelah ditolak siswa dikenakan biaya denda oleh salah satu oknum guru Boru Purba karena tidak masuk sekolah sebanyak empat kali, siswa itu pun harus membayar total Rp 40 ribu.

Kalau siswa manggil ibu itu Boru Purba sudah adalah empat kali tidak absen anak saya si Yoga karena sakit. Jadi empat kali bayar, itu dikalikan Rp 10 ribu,” ujar Karmila.

Selain itu, oknum guru Boru Purba tersebut dikatakan suka ‘main tangan’ ketika siswa melakukan kesalahan kecil, sehingga banyak orang tua dan siswa justru merasa kurang suka dengan tindakannya.

Sudah banyak orang tua siswa termasuk saya sendiri tidak suka sama ibu itu. Anak saya sendiri mengatakan, ibu itu suka mukul. Saya harap ibu itu ditindak,” harap Karmila mengakhiri.

Sampai berita ini diterbitkan, Kamis (9/3/2023) siang jam 14.06 WIB, baik oknum guru dan kepala sekolah (Kepsek) SD Negeri 122368 belum berhasil dikonfirmasi wartawan. ( raja/tg)

Pos terkait