PWK Kritik Keras Pemberitaan Sepihak Ini Merendahkan Integritas Jurnalis

Media Humas Polri//Ketapang

Ketapang, Kalbar – Ketua Persatuan Wartawan (PWK), Verry Liem, memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan yang terbit di Indometro. Id tentang adanya jurnalis yang disebut telah mendatangi Kantor Perkim LH Ketapang dan meminta maaf kepada Abdul Razak (AR) atas pemberitaan mengenai dugaan jual beli paket proyek yang tengah menjadi perhatian publik.

Bacaan Lainnya

Verry menilai bahwa narasi tersebut dapat merendahkan martabat pers dan mencederai integritas profesi jurnalis.

“Pers adalah pilar keempat demokrasi di Indonesia. Kedudukannya terhormat. Jika ada oknum jurnalis yang seolah-olah mengakui kesalahan pemberitaan secara personal, itu sama halnya merendahkan martabat pers. Itu menunjukkan jurnalis tersebut sudah kehilangan integritas,” ujar Verry.

Terkait langkah AR yang melaporkan sejumlah media ke Dewan Pers, Verry menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap warga negara. Namun ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan pada dasarnya dilakukan melalui mekanisme klarifikasi atau hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jika ada berita yang dianggap tidak sesuai fakta, mekanismenya adalah hak jawab atau klarifikasi. Bukan langsung melapor. Dewan Pers tentu menerima setiap laporan, tetapi tetap menilai berdasarkan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Verry juga menyoroti pemberitaan-pemberitaan yang diduga mengutip informasi sepihak dan bahkan memuat unsur kepentingan tertentu. Ia menilai hal tersebut dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap media serta menurunkan standar profesionalisme jurnalistik.

Kasus AR sendiri bermula ketika ia mengungkap adanya dugaan keterlibatan sejumlah anggota legislatif dalam praktik jual beli paket proyek. Namun sebagian media justru kembali menyoroti isu lama dan memuat informasi terkait ranah pribadi AR.

Sementara itu, seorang jurnalis yang enggan disebut namanya dikabarkan telah menemui AR pada Senin, 1 Desember 2025, di Kantor Dinas Perkim LH untuk menyampaikan permohonan maaf. AR disebut menerima permohonan tersebut dengan pesan agar kejadian serupa tidak terulang.

AR menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan beberapa media ke Mabes Polri. Menurutnya, laporan tersebut telah diterima dan kini menunggu tindak lanjut dari pihak penyidik.

PWK Juga Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Percobaan Pembredelan Pers

Dalam kesempatan yang sama, Verry juga mengungkap bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat, serta melanjutkan laporan terkait dugaan percobaan pembredelan terhadap pers.

Ia menegaskan bahwa PWK telah mengantongi sejumlah bukti dan data yang akan diserahkan kepada penyidik baik di Kejaksaan maupun Kepolisian.

“Biarkan pengadilan yang akan menilai, dan hukum tetap sebagai panglima. Fiat Justitia Ruat Caelum—keadilan harus ditegakkan meski langit runtuh. Semua orang punya kedudukan yang sama di hadapan hukum, equality before the law,” tegas Verry.

Menutup keterangannya, Verry berharap seluruh pihak menjunjung tinggi integritas serta etika jurnalistik. “Integritas, objektivitas, dan profesionalitas adalah fondasi utama kerja pers. Media harus tetap menjadi pilar demokrasi yang menyajikan informasi benar, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

( Lies )

Pos terkait